Corona di Indonesia

Ditjen Bea dan Cukai Berikan Bantuan 21 Ribu Masker N95 untuk Tenaga Medis 

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan bantuan berupa 21 ribu pieces masker jenis N95 kepada Gugus Tugas di Graha B

Humas BNPB
Ditjen Bea dan cukai berikan bantuan 21 ribu masker N95 untuk tenaga medis 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan bantuan berupa 21 ribu pieces masker jenis N95 kepada Gugus Tugas di Graha BNPB Jakarta, Senin (20/4/2020).

Bantuan masker ini diterima oleh Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB Prasinta Dewi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang bertempat di Graha BNPB

Prasinta menyampaikan bahwa bantuan masker N95 akan segera didistribusikan ke rumah sakit-rumah sakit untuk digunakan oleh para dokter.

Sementara itu, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat berharap bantuan tersebut dapat membantu penanganan Covid– 19 di tanah air. 

Peringati Hari Kartini, Iptu Ni Putu Wila Indrayani Beri Bantuan untuk Masyarakat

Singapura Catatkan 1.426 Kasus Baru Corona, Tertinggi di Asia Tenggara

Jumlah Pasien Covid-19 Sembuh Terus Meningkat, Pasien Sembuh di Bali Bertambah 4 Orang

“Semoga bantuan ini bisa membantu Gugus Tugas untuk mempercepat penanganan COVID – 19 dan segera didistribusikan serta masalah ini bisa segera berlalu,” ungkap Syarif. 

Pihaknya juga mengatakan bahwa selama ini telah bekerja sama secara erat dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam upaya pelaksanaan tugas clearance bantuan yang berasal dari luar negeri.

“Kami membantu teman-teman BNPB dalam memproses seluruh barang-barang bantuan dari luar negeri yang tadinya disampaikan dalam bentuk manual tetapi sekarang kami sudah melakukan otomasi secara bersama-sama sehingga proses clearance_bantuan barang-barang dari luar negeri dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin,” tambah Syarif. 

30 Persen Warga Amerika Percaya Teori Konspirasi tentang Asal Muasal Virus Corona

13 Mantan Napi Kembali Lakukan Aksi Kriminal Setelah Dibebaskan, PKS Sayangkan Kontrol yang Lemah

Pemkab Karangasem Kembali Jajaki Beberapa Hotel sebagai Tempat Karantina PMI

Masker N95 merupakan masker yang secara khusus diperuntukkan bagi tenaga medis khususnya dokter dan perawat. 

Dalam rekomendasi penggunaan alat pelindung diri (APD) yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas, berdasarkan tingkat perlindungan, masker N95 termasuk dalam tingkat perlindungan III. 

Belum Mengajukan PSBB, Gubernur Bali : Transmisi Lokalnya Cuma 25

PMI di Denpasar Akan Diisolasi 2x14 Hari Sebelum Bisa Komunikasi dengan Masyarakat Sekitar

 
Masker dibutuhkan saat tenaga medis berada di ruang prosedur dan tindakan operasi pasien dengan kecurigaan atau terkonfirmasi Covid-19. 

Di samping itu, masker juga digunakan pada aktivitas yang menimbulkan aerosol pada pasien kecurigaan atau terkonfirmasi maupun saat pengambilan sampel pernafasan.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved