Ngopi Santai

Mereken Rupiah Marhaen

Pandemi global ini masuk kategori urusan super prioritas karena soal hidup dan mati. Tak boleh dipandang remeh.

Penulis: DionDBPutra | Editor: Eviera Paramita Sandi
Net
Ilustrasi 

Oknum Pendompleng

Pandemi Covid-19 memang butuh langkah gesit guna memutus mata rantai penularannya.

Tapi tidak berarti belanja barang sesuka hati. Perlu analisa kebutuhan yang masuk akal agar dana tepat sasaran dan tepat guna.

Prinsip kehati-hatian dalam menggunakan anggaran negara itu penting sebab sejarah sudah membuktikan selalu ada pendompleng alias penumpang tidak sah yang memanfaatkan keadaan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengingatkan hal ini.

"Saya tekankan jangan ada pendompleng dari usaha kita untuk melakukan tindakan cepat. Jangan ada korupsi," tandasnya, Jumat 20 Maret 2020.

Kala itu Sri Mulyani menyebut pemerintah telah mengidentifikasi Rp 56 triliun sampai Rp 59 triliun dana desa yang akan dialihkan untuk penanganan virus corona.

Tahun ini, total transfer dana desa ke daerah mencapai Rp 850 triliun.

"Ada yang bisa direalokasikan membantu masyarakat untuk penanganan Covid-19," kata Sri Mulyani melalui telekonferensi,

Pesan yang sama dia ulangi pada 2 April 2020 saat mewakili pemerintah menyampaikan Surat Presiden (Supres) tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ke DPR.

Sri Mulyani menuturkan pemerintah sudah berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dalam hal implementasi Perppu tersebut.

Hal ini bertujuan mencegah potensi penyelewengan.

“Pemerintah dalam hal ini KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) bekerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian, dan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar potensi moral hazard atau penyalahgunaan dari Perppu ini bisa dihindari,” kata Sri Mulyani seperti diwartakan Kompas.Com.

Tepat sekali! Sri Mulyani mewanti-wanti kemungkinan oknum tertentu bakal memanfaatkan situasi darurat pandemi virus corona demi memperkaya diri.

Kaya lewat cara menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk menggarong uang marhaen.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved