Ngopi Santai
Mereken Rupiah Marhaen
Pandemi global ini masuk kategori urusan super prioritas karena soal hidup dan mati. Tak boleh dipandang remeh.
Penulis: DionDBPutra | Editor: Eviera Paramita Sandi
Sebut saja virus OKB alias Orang Kaya Baru.
Pengalaman kehidupan kita berbangsa dan bernegara memperlihatkan selalu ada yang riang bermain di air keruh.
Saat musibah mereka tetap mereken berapa rupiah yang masuk ke rekeningnya.
Apakah tuan dan puan yakin setelah pandemi Covid-19 ini berlalu, urusan keuangan negara pun bersih dari praktik korupsi?
Transparency International Indonesia (TII) juga sejak dini mengingatkan pemerintah pusat mengenai potensi penyalahgunaan dana bantuan sosial penanganan Covid-19 oleh para kepala daerah.
Manajer Riset TII Wawan Suyatmiko mengatakan, tidak tertutup kemungkinan kepala daerah memanfaatkan dana bantuan tersebut untuk kepentingan politiknya.
"Bisa jadi ada penumpang gelap, freerider-nya beberapa pejabat daerah memanfaatkan bansos sebagai pork barrell-nya. Jadi penerima bansos itu daerah-daerah kantong pemilihannya dia, ini menarik," kata Wawan dalam sebuah diskusi, Selasa 14 April 2020.
Menurut Wawan, kemungkinan tersebut terbuka mengingat kontestasi Pilkada 2020 yang ditunda membuat kepala daerah petahana cari modal dengan memanfaatkan dana bantuan tersebut.
"Artinya butuh sumber daya publik, penanganan Covid ini bisa jadi penumpang gelapnya masuk ke situ juga," ujar Wawan.
Pemerintah pusat gelontorkan dana tak sedikit untuk Covid-19. Ada stimulus Rp 405 triliun.
Wawan menyebut modus korupsi lainya seperti mark-up anggaran, mark-down pendapatan hingga memberi keuntungan bagi lingkaran terdekat penguasa.
Dalam sebuah diskusi online, Kamis 9 April 2020, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan menyebutkan beberapa potensi korupsi dalam penanganan Covid-19.
Potensi korupsi antara lain saat pemerintah menggelontarkan dana bantuan untuk warga yang mengalami pelemahan ekonomi karena pandemi Covid-19.
Boleh jadi jumlah bantuan tak sesuai dengan yang diterima masyarakat.
Selain itu, bisa terjadi pungutan liar hingga dobel pembiayaan akibat data penerima yang amburadul.
Apalagi, kata Misbah, bantuan langsung tunai (BLT) yang sudah diwajibkan dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN) juga terdapat dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Kalau mau litani peluang terjadinya penyelewengan masih panjang daftarnya. Kita cukupkan dulu di sini.
Bagaimana tanggapan pimpinan lembaga anti rasuah?
Hari Minggu yang cerah 22 Maret 2020, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berkata tegas. Lugas dan tandas.
Firli Bahuri mewanti penyelenggara negara tidak memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk mencuri uang negara.
Pelaku korupsi saat terjadi bencana seperti saat ini dapat dipidana mati sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati,” kata Firli Bahuri.
Bagus sekali peringatan beliau ini biar oknum pendompleng tahu diri.
Bahwa setiap rupiah pajak hasil keringat marhaen tidak boleh digarong yang kuat kuasa.
Cuma begini Pak Firli, mengapa KPK sampai sekarang belum tahu keberadaan tersangka Harun Masiku dan belum menahannya juga?
Kami rakyat Indonesia dengan ini menyatakan bahwa kami masih mendamba KPK yang gigih dan bergigi.
Sekian dan terima kasih. (dion db putra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-dana-desa_20150731_105436.jpg)