Dituntut 9 Tahun Penjara Karena Kuasai Sabu dan Ekstasi, Moh Fickal Minta Keringanan Hukuman

Pembelaan lisan diajukan menanggapi tuntutan pidana sembilan tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
KOMPAS.com
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Moh Fickal Madarayu (33) memohon kepada majelis hakim pimpinan Putu Gde Novyartha agar dijatuhi hukuman ringan.

Pria asal Palu ini mengaku bersalah dan menyesali atas apa yang telah diperbuat.

Demikian dikatakan terdakwa Moh Fickal melalui penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar saat menyampaikan pembelaan (pledoi) lisan di persidangan yang digelar via teleconference.

Pembelaan lisan diajukan menanggapi tuntutan pidana sembilan tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Cabuli Anak Dibawah Umur, Udin Diganjar Hukuman Lima Tahun Penjara

Universitas Udayana Beri Bantuan Langsung Tunai untuk Mahasiswa di Tengah Pandemi Covid-19

Pasar Online Digelar untuk Warga Desa Padang Tegal Ubud Dukung Physical Distancing

"Kami mohon agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukum seringan-ringannya terhadap terdakwa. Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon kiranya putusan seadil-adilnya," ucap Fitra Octora selaku penasihat hukum yang sidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Selasa (21/4/2020).

Terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menanggapi pembelaan lisan dari pihak terdakwa, Jaksa Eddy Arta Wijaya menegaskan tetap pada tuntutannya.

Moh Fickal dituntut karena dinilai bersalah terlibat tindak pidana menguasai narkotik jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Usai para pihak saling menanggapi, majelis hakim menunda sidang. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan mengagendakan pembacaan putusan.

Sementara dalam surat tuntutan, Jaksa Eddy Arta menyatakan, terdakwa Moh Fickal secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Sebagaimana dakwaan alternatif kedua, terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moh Fickal Madarayu dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Denda Rp 800 juta subsidair enam bulan penjara," tegas jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu.

Diungkap, terdakwa Moh Fickal ditangkap petugas kepolisian di kosnya di Jalan Tegal Wangi, Sesetan, Denpasar selatan.

Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang diperoleh pihak kepolisian. Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 4 paket plastik klip berisi sabu-sabu degan berat keseluruhan 2,61 gram brutto dan 1 plastik klip berisi 1,1/2 butir tablet ekstasi. Selain itu diamankan pula barang bukti berupa 1 buah alat isap (bong) 6 plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.

Lalu dilakukan interogasi, terdakwa mengaku barang bukti narkotik tersebut adalah miliknya. Yang bersangkutan juga mengakui mendapat narkotik itu dengan cara membeli dari Jro Bagi. Jro bagi ini dikatakan terdakwa berada di dalam lapas.

"Terdakwa memiliki barang terlarang itu untuk dikonsumsi sendiri dan juga dijual ke teman-temannya yang memesan," jelas Jaksa Eddy Arta kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved