Corona di Bali
Pemkab Badung Perpanjang Kebijakan Pengaturan Operasional Pasar Tradisional dan Modern
Perpanjangan pembatasan jam operasional itu mengacu pada arahan Presiden RI tanggal 19 Maret 2020 tentang Perkembangan Penyebaran Covid-19
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Pihaknya pun menyarankan masyarakat agar berbelanja, dengan mengatur waktunya. Bahkan belanja di warung-warung sekitarnya, atau tidak usah keluar jauh-jauh.
"Selama pembatasan jam operasional itupun, pusat perbelanjaan, toko swalayan/toko modern (supermarket dan mini market) diminta tidak menyediakan area tempat duduk serta tidak melayani makan di tempat. Hanya saja tetap dapat melayani konsumen dengan layanan drive thru atau pesan antar melalui pesanan online," harapnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah tanggal 30 Maret 2020, Pemkab Badung mengeluarkan kebijakan yang mengatur operasional pasar tradisional dan toko modern.
Hal itu kembali dilakukan dalam upaya meningkatkan kewaspadaan serta pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 di wilayah Badung. (*)