Dituntut 7 Tahun Penjara Karena Dugaan Kasus Pencabulan Anak, Kato Membela Diri

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan dan mengajukan pembelaan (pledoi

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
terdakwa Kato 

Saat itu lima anak korban masuk ke kamar terdakwa.

 Di sana lah terdakwa melakukan perbuatan cabulnya terhadap para anak korban. Terdakwa menyuruh anak korban melepas baju mereka dan difoto.

 Kemudian terdakwa melepaskan celananya sendiri lalu mulai melakukan perbuatan tak senonoh ke anak-anak korban, hingga mengeluarkan cairan putih seperti slime.

Anak-anak korban sendiri main ke kamar terdakwa l, karena sering diberi hadiah seperti boneka, buah, kue, coklat dan mainan.

Sehingga anak-anak menjadi suka dan tidak menyadari bahwa perbuatan terdakwa kepada mereka adalah perbuatan cabul yang tidak seharusnya dilakukan oleh orang dewasa.

Tanggal 17 Maret 2019, perbuatan terdakwa akhirnya diketahui oleh orangtua anak korban, karena anak korban menceritakannya.

Selanjutnya pada tanggal 30 Maret 2019 ibu-ibu dan anak korban makan bersama di restoran.

Disana lah para anak korban ditanya oleh ibu-ibunya dan akhirnya mereka menceritakan perbuatan pencabulan yang dilakukan terdakwa.

Tidak hanya itu, para anak korban juga menerangkan saat pemeriksaan di depan petugas kepolisian. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved