Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Jumlah Karyawan di Bali yang Dirumahkan Sudah Capai 54.841 Orang, 1.296 Orang Kena PHK

jumlah karyawan Bali yang dirumahkan sebanyak 54.841 orang dan yang di PHK sebanyak 1.296 orang.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Wema Satya Dinata
Dokumentasi Pemprov Bali
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Hingga saat ini, jumlah karyawan di Bali yang dirumahkan dan di PHK oleh perusahaannya terus bertambah.

Menurut data terkini dari Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, jumlah karyawan Bali yang dirumahkan sebanyak 54.841 orang dan yang di PHK sebanyak 1.296 orang. 

"Itu data terbaru yang baru selesai kami rekap sore ini. Jumlahnya terus bergerak," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda saat dihubungi, Rabu (22/4/2020) sore

Arda menjelaskan, data tersebut didapat dari hasil pendataan oleh Disnaker ke seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten/kota yang ada di Bali.

Sudah 209 PMI Asal Denpasar Jalani Karantina di Rumah Singgah,Tilem Kadasa Diajak Sembahyang Bersama

China Klaim 94 Persen Pasien Virus Corona Dinyatakan Sembuh, Kini Lebih Dari 2,5 Juta Kasus di Dunia

Dari hasil pendataan itu, jumlah paling banyak berasal dari Disnaker Badung, yakni sebanyak 30.061 orang.

Kedua, dari Disnaker Gianyar sebanyak 9.614 orang dan ketiga dari Disnaker Denpasar sebanyak 8.346 orang. 

"Jadi yang perlu dipahami, baru jumlahnya di Badung paling banyak belum tentu itu semua dari Badung. Itu perusahaan beroperasi di Badung. Karena kami mendata perusahaan. Mereka mempekerjakan orang di Badung, seperti itu," jelas Arda

Arda menyarankan agar masyarakat yang sebelumnya bekerja dan sekarang dirumahkan dan di PHK untuk mengikuti program kartu pra kerja yang difasilitasi pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kanwil Kemenag Bali Beri Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H, Begini Isinya

Penyanyi Nadia Nevita Donasikan 1.000 Masker di Desa Busungbiu dan Desa Pelapuan Buleleng

Perlu diketahui, para pemilik kartu pra kerja nantinya akan mendapatkan bantuan atau insentif untuk pelatihan kerja

Program Kartu Prakerja akan menyasar sekitar 5,6 juta peserta di 2020, dengan bantuan pelatihan dan insentif yang diterima oleh masing-masing peserta sebesar Rp 3.550.000.

Insentif sebesar Rp 3.550.000 ini terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, insentif paska pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, serta insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 setiap kali survei selama 3 kali survei atau sejumlah Rp 150.000.

Jadi tiap peserta atau pemegang kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan insentif pelatihan sebesar Rp3.550.000 selama pandemi covid-19 ini.

Namun perlu diketahui bahwa setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak 1 kali.

Kemudian bantuan insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan. 

Masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku 3 sampai 4 bulan saja.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved