Ditangkap Edarkan Sabu 1 Kg Lebih, Willi Pasrah Divonis 16 Tahun Penjara
Majelis hakim pimpinan, IGN Putra Atmaja mengganjar terdakwa Willi Jenawi (31) dengan pidana penjara selama 16 tahun
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Ditangkapnya terdakwa berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang dengan ciri-ciri perawakan sedang, tinggi 170 cm, berat 75 Kg, rambut pendek, kulit sawo matang, dan umur sekitar 30 tahun, tinggal di Jalan Tukad Balian sering mengedarkan narkotik jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan sehingga diketahui ciri-ciri orang yang dimaksud adalah terdakwa.
Disaat terdakwa hendak keluar dari kosnya, tiba-tiba datang petugas kepolisan dan langsung mengamankannya.
Namun pada saat pengeledahan badan tidak ditemukan narkotik sehingga dilanjutkan dengan pengeledahan kamar kos terdakwa.
Alhasil, ditemukan 14 plastik klip berisi sabu dan barang bukti terkait lainnya.
"Saat diinterogasi terdakwa mengakui barang bukti berupa sabu tersebut milik orang yang mengaku bernama Pak Haji," beber Jaksa Rai Artini kala membacakan surat dakwaannya.
Dalam bisnis barang terlarang itu, terdakwa hanya betugas sebagai kurir.
"Terdakwa juga mengaku bersedia diperintah oleh pak Haji atau orang suruhannya untuk menyimpan lalu mengirim dan menyerahkan sabu kepada orang lain karena dijanjikan berupa uang sebesar Rp 10 juta," ujar Jaksa Rai Artini.
Sebelum ditangkap, terdakwa sudah menerima upah dari Pak Haji sebesar Rp 15 juta.
Atas pengakuannya ini terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu tersebut didapat berat bersih 1.319,91 gram. (*)