Corona di Bali
Koster Berikan Instruksi ke Desa Adat untuk Lakukan Pendataan Pada PMI yang Baru Pulang
Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan instruksi kepada Bendesa atau pimpinan desa adat se-Bali.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan instruksi kepada Bendesa atau pimpinan desa adat se-Bali.
Instruksi kali ini meminta kepada bendesa desa adat untuk menugaskan Satuan Tugas (Satgas) Gotong Royong untuk melakukan pendataan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK) yang baru pulang dari luar negeri.
Para PMI atau ABK yang didata yakni yang datang mulai dari 1 Februari hingga 13 April 2020 yang kini berada di wilayah desa adat masing-masing.
Tak hanya PMI atau ABK, desa adat juga diminta mendata krama, krama tamiu dan tamiu yang baru datang dari dari lain.
• Diprediksi Kuat Jadi Pengganti Kim Jong Un, Inilah Fakta-Fakta Kim Yo Jong, Adik Kim Jong Un
• Curi & Bobol ATM Ni Made Suastini Pria di Badung Ini Diringkus, Sempat Tarik Uang di Beberapa ATM
• 6 Arti Mimpi Berada Didalam Penjara, Mengalami Tekanan Hidup Hingga Memperoleh Kemakmuran
Pendataan ini dilaksanakan mulai 27 hingga 29 April 2020 secara swadaya dengan gotong royong demi tugas kemanusiaan.
Koster juga meminta Bandesa Adat agar menugaskan Prajuru Banjar Adat atau di wewidangan Desa Adat untuk memfasilitasi atau membantu Satgas Gotong Royong, sehingga pelaksanaan pendataan berjalan lancar dan sukses.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 412.2/2018/PPDA/PMA Tentang Pendataan Pekerja Migran Indonesia /Anak Buah Kapal dan krama di desa adat dalam pencegahan dan penanganan COVID-19 di Bali.
Koster menimbang, bahwa penyebaran Covid-19 semakin meningkat dan meluas harus diwaspadai dan diantisipasi melalui pembatasan aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain demi penyelamatan umat manusia.
"Dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 perlu melakukan pendataan terhadap Pekerja Migran Indonesia dan Anak Buah Kapal serta Krama dari Provinsi lain luar Bali yang berada di wilayah atau wewidangan Desa Adat untuk memetakan potensi penyebaran Covid-19," tulisnya.
Selain ke Bendesa Adat, Koeter juga menginstruksikan Bupati dan Wali Kota se-Bali agar menugaskan perbekel atau lurah untuk bersinergi dengan Bandesa Adat atau dalam melaksanakan pendataan.
Bandesa Adat dan perbekel atau lurah agar memfasilitasi dan membantu Satgas Gotong Royong dalam melaksanakan pendataan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemajuan Desa Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra mengatakan, Instruksi Gubernur tersebut merupakan salah satu kebijakan strategis dalam upaya penanganan Covid-19.
"Dinas PMA bersama MDA Provinsi Bali akan menindaklanjuti instruksi tersebut untuk mendorong Bandesa Adat dan satgas gotong royong se-Bali segera mendata PMI dan ABK serta Krama yang berasal dari Provinsi lain luar Bali di wewidangan desa adat" tuturnya.
Dirinya menjelaskan, data yang terkumpul tersebut nantinya dipakai dasar dalam menentukan kebijakan dalam upaya mencegah meluasnya penularan Covid-19.
"Dinas PMA bersama Majelis Desa Adat di provinsi, kabupaten dan kota serta kecamatan se-Bali secepatnya akan menyelesaikan pendataan ini sehingga bisa segera diambil langkah selanjutnya", ujarnya. (*).