Corona di Bali
Masuk ke Banjar Binoh Kaja Denpasar Tanpa Menggunakan Masker Langsung Dipulangkan
Banjar Binoh Kaja, meminta warga yang tak memakai masker untuk pulang ke rumahnya, hal ini berlaku untuk semua warga
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Ia juga mengajak masyarakat Kota Denpasar, khususnya Kelurahan Tonja turut berperan aktif memutus rantai penularan Virus Corona atau Covid-19.
Hal ini dapat dilaksanakan dengan selalu menggunakan masker karena memiliki peranan penting guna mencegah penyebaran virus, tetap dirumah saja jika tidak ada kepentingan mendesak serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
"Untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 maka semua pihak dengan penuh disiplin untuk menggunakan masker ditempat terbuka, karena penggunaan masker memiliki dua fungsi yakni bagi yang sakit percikan atau droplet akan tertahan oleh masker, sehingga percikan/droplet itu tidak akan keluar dan mengenai orang lain," katanya.
Sedangkan penggunaan masker bagi yang sehat maka akan terhindar terutama pada wajah bagian hidung, mulut dan mata dari percikan orang lain.
Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, Desa Adat Renon, Denpasar juga memperketat pengawasan bagi warga yang masuk wilayah desa adat setempat.
Warga yang akan memasuki wilayah tersebut diwajibkan menggunakan masker.
Apabila tidak menggunakan masker, maka mereka tak diijinkan memasuki wilayah desa.
Bendesa Adat Renon, I Made Sutama mengatakan, terdapat sembilan titik yang diawasi oleh pihak desa adat terkait penggunaan masker ini.
Selain di pintu masuk, pengawasan ini juga dilakukan di tempat keramaian seperti pasar.
“Sebelum melakukan hal ini, kami sudah melakukan sosilasisasi dan edukasi kepada warga Renon. Kami juga memasang sejumlah spanduk imbauan di beberapa titik,” kata Sutama.
Untuk melakukan penjagaan, pihaknya menerjunkan pecalang yang terbagi ke dalam tiga shift.
Mereka bertugas menjaga setiap titik pintu masuk ke wilayah desa.
“Bagi yang tidak menggunakan masker kami minta untuk balik dan tidak boleh masuk wilayah kami. Sementara jika yang melanggar krama Renon akan dikenakan sanksi sosial,” katanya.
Kebijakan ini mulai diterapkan setelah dilakukan rapat antara Desa Adat Renon bersama pihak kelurahan, LPM, Sabha Desa, serta Satgas Gotong Royong Penanggulangan Covid-19.
Dalam rapat yang digelar sebelumnya, ada enam poin hasil keputusan dalam upaya memutus mata rantai peyebaran Covid-19 di masyarakat.