Corona di Bali
Tak Diizinkan Masuk Terminal, Bus AKAP Naikkan Penumpang di Luar Terminal Mengwi
Tak lama setelah bus parkir, sejumlah penumpang yang akan pulang ke kampung halamannya di luar Bali pun masuk satu persatu.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pasca turunnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid 19), seluruh bus antar kota dan antar provinsi (AKAP) tak diizinkan masuk ke areal Terminal Mengwi.
Alhasil, sejumlah bus pun kucing-kucingan menaikkan penumpang di luar Terminal Mengwi, Senin (27/4/2020)
Pantauan Tribun Bali, ada dua bus AKAP yang parkir di kawasan masuk Terminal Mengwi Senin siang.
Tak lama setelah bus parkir, sejumlah penumpang yang akan pulang ke kampung halamannya di luar Bali pun masuk satu persatu.
• Lewat Pemprov Bali, Pertamina & Hiswana Migas Salurkan Bantuan kepada Masyarakat Terdampak Covid-19
• Dua Bus Angkut 60 Orang Penumpang ke Jawa Diizinkan Tinggalkan Denpasar Karena Alasan Pulang Kampung
• Insentif untuk 8.252 PNS di Pemkab Badung Belum Cair, Seharusnya Begini Prosesnya
Salah satu sales PO Bus di Terminal Mengwi mengatakan, perusahaan mereka masih mengangkut penumpang untuk membantu mereka yang ingin pulang kampung karena tak memiliki penghasilan di Bali.
"Maaf kalau kami beroperasi untuk bantu yang mau pulang kampung. Jadi bukan mudik, ya. Karena mereka di Bali sudah gak bisa kerja dan jualan lagi, kasihan kan kalau mereka di Bali nganggur tanpa keluarganya," kata sales bus tersebut saat diwawancara Tribun Bali.
• Jukut Paku Diburu Warga Desa Suwat Gianyar Disaat Pandemi Covid-19
• Kepala Terminal Mengwi : Sekarang Tidak Ada Satupun Bus Yang Beroperasi di Terminal
• Pasca Terbitnya Permenhub No.25/2020, Begini Suasana Terminal Mengwi Hari Ini
Kepala Terminal Mengwi, Cok Agung Suarmaya mengatakan, jika masih ada bus yang mengangkut penumpang dan ke luar Bali ia persilakan, asalkan jika nanti ada masalah di perjalanan, tidak melibatkan pihak pengurus terminal
"Monggo saja, asalkan tanggung jawab sendiri-sendiri. Kalau ada dipulangkan misalnya ya terima resiko sendiri," kata Cok Agung
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid 19).
• Gede Praja Mahardika Bagikan Cara Sederhana Membuat Eco Enzyme, Bermanfaat Sebagai Pembersih Alami
• Tim Medis Puskesmas 1 Denpasar Selatan Gunakan APD Lengkap Saat Jam Pelayanan
Dalam Pasal 1 PM tersebut, dijelaskan bahwa transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian dilarang melaksanakan operasi selama masa mudik ini.
Dalam pasal 2 disebutkan bahwa larangan tersebut berlaku untuk wilayah yang menerapkan kebijakan PSBB, dan wilayah yang ditetapkan zona merah covid 19. (*)