Sebelum Jaga Posko Covid-19, Made Darma Lakukan ini di Kebun, Berakhir di Tahanan Polisi

Sebelum Jaga Posko Covid-19, Made Darma Lakukan ini di Kebun, Berakhir di Tahanan Polisi

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Sebelum Jaga Posko Covid-19, Made Darma Lakukan ini di Kebun, Berakhir di Tahanan Polisi 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA- Ada-ada saja ulah yang dilakukan Made Darma (49).

Pria yang mengaku sebagai tokoh masyarakat di desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng ini nekat mengonsumsi narkoba jenis sabu, sebelum bertugas menjaga posko penanganan covid-19 yang ada di desanya.

Ditemui di Polres Buleleng Selasa (28/4/2020), Made Darma mengaku nekat mengonsumsi barang haram tersebut, agar kuat saat begadang menjaga posko penanganan covid-19 yang ada di Desa Sidetapa.

BREAKING NEWS: Kecelakaan di Gatsu Denpasar, Satu Orang Tewas

Sabu dibeli oleh Darma kepada seorang pengedar, untuk dikonsumsi bersama rekannya Ketut Sulang Jana (42).

"Satu tahun yang lalu sempat makai. Kemudian baru-baru ini makai lagi, karena ada kegiatan penjagaan di posko covid. Kebetulan poskonya ada di depan rumah saya, saya ikut jaga. Biar kuat begadang saya konsumsi sabu dulu di kebun, baru ikut begadang," terang Darma.

Darma beserta rekannya Jana, berhasil diciduk oleh Aparat Satuan Narkoba Polres Buleleng pada Kamis (9/4), di depan kuburan Desa Petemon, Kecamatan Seririt.

Penangkapan ini dilakukan bertepatan saat keduanya baru saja selesai mengambil pesanan sabu lewat sistem tempel.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, polisi berhasil menemukan satu paket sabu dengan berat 2.11 gram brutto.

Selain berhasil menangkap tersangka Darma dan Jana, polisi juga meringkus dua pengguna narkoba lainnya.

Masing-masing bernama Gede Pasek Sujaya aliaa Alex (43) asal Kecamatan Buleleng, serta Kadek Juliawan alias Ulik (32) asal Desa Sidetapa.

Kepada tersangka Alex, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu, dengan berat total 1.04 gram brutto.

Ia ditangkap pada Rabu (22/4) di Desa Baktiseraga.

Sementara tersangka Ulik ditangkap pada Jumat (17/4) di pinggir jalan Desa Anturan, Kecamatan Buleleng.

Dari tangannya, polisu berhasil menyita satu paket sabu seberat 1.04 gram brutto.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Made Derawi mengatakan, dengan penangkapan empat tersangka pengguna narkoba ini, pihaknya telah mengantongi identitas tiga orang pengedar, dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.

"Mereka berempat ini adalah pengguna. Barangnya didapat dari tiga orang pengedar dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, ke empat tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 Miliar. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved