Oknum Staf LPP Denpasar Diduga Selundupkan Sabu, Sanksi Menunggu Hasil Pemeriksaan
Diketahui Luh ERP ditangkap karena diduga menyelundupkan narkotik jenis sabu ke dalam lapas.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian terhadap oknum staf Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar, Luh ERP (26).
Jika hasil pemeriksaan lengkap baru lah pihak Kanwil Hukum dan HAM Bali melalui Divisi Pemasyaratakan akan menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan.
Diketahui Luh ERP ditangkap karena diduga menyelundupkan narkotik jenis sabu ke dalam lapas.
"Saya yang perintahkan untuk menindaklanjuti dan diserahkan ke pihak kepolisian. Itu atas perintah saya, karena ada indikasi bahwa ketika diperiksa ada barang terlarang," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Hukum dan HAM Bali, Suprapto saat dikonfirmasi melalui telpon, Rabu (29/4/2020).
• Jumlah Karyawan Bali yang di PHK Capai 1.451 orang, Dirumahkan 57.359 Orang, Ini Solusi Pemerintah
• Sugawa Korry Minta Pemprov Karantina PMI di Tempat yang Layak
• DPD Dapil Bali Terima 177 Aduan Masyarakat Soal Restrukturisasi Kredit, Diserahkan ke OJK Hari Ini
Dikatakan Suprapto, kini oknum tersebut tengah ditangani oleh pihak kepolisian.
Pihaknya mendengar informasi jika yang bersangkutan masih mengelak dan membantah keberadaan narkotik itu.
"Ada informasi dari pemeriksaan di kepolisian, yang bersangkutan selalu mengelak dan mengatakan tidak tahu mengenai barang terlarang itu dan bukan punyanya. Tapi itu terserah yang bersangkutan, itu haknya. Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," jelasnya.
"Kalau penyidik mengeluarkan proses penahanan, atas dasar itu lah kami memproses sistem kepegawaian yakni berhentikan sementara," imbuh Suprapto.
Ditanya sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap oknum tersebut, Suprapto belum bisa merinci.
"Akan kami sanksi secara administratif sesuai dengan PP No.53. Tapi saat ini kami belum bisa memberikan kepastian seperti apa sanksinya. Kami masih menunggu sejauh mana hasil pemeriksaan itu. Meskipun secara nyata kita lihat yang bersangkutan membawa (narkoba) itu, tapi saat diperiksa di penyidik yang bersangkutan selalu mengelak. Kami memegang asas praduga tak bersalah terlebih dahulu," jawabnya.
Disinggung langkah antisipasi kedepannya, Suprapto menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan jika terbukti ada oknum pegawai yang terlibat, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan.
"Kami akan terus memperketat pengawasan, penggeledahan. Kami sudah melaksanakan tugas sesuai protap. Sesuai SOP setiap orang yang masuk harus diperiksa, baik badan maupun barang bawaan. Tidak terkecuali pegawai lapas. Kalau terdapat pelanggaran yang dilakukan pegawai akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya. (*)