PO Bus di Bali Protes Lantaran Dilarang Mengangkut Penumpang 

Perusahaan otobus (PO) protes lantaran bus mereka dilarang membawa penumpang Kamis (30/4/2020)

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Pengurus perusahaan otobus Gunung Harta saat mendatangi petugas untuk bernegosiasi agar diizinkan berangkat mengangkut penumpang, Kamis (30/4/2020). Namun apes, bus tetap tidak dizinkan berangkat 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sejumlah perusahaan otobus (PO) protes lantaran bus mereka dilarang membawa penumpang Kamis (30/4/2020). Meski sempat protes ke petugas, namun mereka tetap tidak diizinkan berangkat membawa penumpang ke luar Bali

"Setelah bus gunung harta dikembalikan ke Poolnya di Jln Cokroaminoto , pengurus bus gunung harta tadi datang ke posko nego-nego minta bus berangkat, tapi diarahkan kembali ke Poolnya," kata Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Bali, Drs I Nyoman Sukasena saat dihubungi Tribun Bali

Bukan hanya PO bus gunung harta yang protes terhadap larangan tersebut. PO bus testu mulya juga menyesalkan tindakan petugas yang tidak memberika  kelonggaran terhadap mereka yang tak punya kerjaan di Bali

"Kalau kaya gini trus jangan salahkan maling,begal dimana-mana, karena mereka kan butuh makan," kata salah satu pengurus bus Restu Mulya kepada Tribun Bali

Nyoman Sukasena menegaskan, pihaknya hanya mengikuti perintah atasan bahwa dalam pandemi covid 19 ini memang dilarang untuk mudik untuk mencetah adanya penyebaran virus corona

"karena kan memang ada petunjuk dari pemerintah bahwa mudik dilarang. Itu tadi dihadang oleh Sekat Denpasar, gabungan polda bersama Dishub dan Satpol PP," katanya

Sukasena menjelaskan, sebelum memutuskan untuk membalikkan bus ke poolnya, petugas sudah melakukan pemeriksaan terhadap penumpang. Hasil interogasi, ternyata mereka punya tempat tinggal di Bali sehingga petugas menyimpulkan mereka semua mudik bukan pulang kampung 

"Kalau mereka buruh serabutan kami juga pikir-pikir untuk menghadang, tapi yang tadi memang mudik semuanya," kata Sukasena

Untuk diketahui, sejak adanya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 Tahun 2020, penggunaan transportasi darat, udara, dan laut serta kereta api memang dilarang beroperasi. Sejak itu pula, Terminal Mengwi yang biasanya menerima keberangkatan dan kedatangan bus antar kota dan antar provinsi juga sudah tak melayani keberangkatan lagi

"Kalau ada yang bandel silakan tanggungjawab sendiri sendiri," kata Kepala Terminal Mengwi, Cok Agung Suarmaya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved