Tarif Penyeberangan Pelabuhan Padang Bai Menuju Lembar NTB Naik, Ini Rinciannya
oordinator Satuan Pelayanan BPTD Wilayah XII Bali, Nyoman Agus Sugiarta menjelaskan, kenaikan tarif penyebrangan Pelabuhan Padang Bai ke Pelabuhan
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Tarif penyeberangan dari Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis ke Pelabuhan Lembar, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) atau sebaliknya mengalami peningkatan sekitar 10 persen.
Kenaikan tiket penyebrangan kelas ekonomi berlaku, Jumat (1/5/2020) pukul 00.00 wita.
Koordinator Satuan Pelayanan BPTD Wilayah XII Bali, Nyoman Agus Sugiarta menjelaskan, kenaikan tarif penyebrangan Pelabuhan Padang Bai ke Pelabuhan Lembar dan sebaliknya sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KD. 165/OP.404/ASDP-2020 terkait tarif penyebrangan antar provinsi.
"Hari ini (kemarin) tarif penyeberangan masih normal seperti biasanya. Kenaikan mulai ditetapkan nanti malam, Jumat (1/5) sekitar pukul 00.00 wita, dini hari. Kenaikan tarif sesuai keeputusan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,"ungkap Nyoman Agus Sugiarta, Kamis (30/4/2020) siang
• Mengintip Berbagai Karya Surya Subratha Selama Berlangsungnya Pameran Online Close a Window
• BLT Dana Desa di Banyuwangi Cair, Tiap KK Bakal Terima Rp 600 Ribu
• Vietnam dan Korsel Segera Gelar KompetisiTertutup, Pelatih Bali United Teco: Berita Bagus Sekali
Kenaikan berlaku untuk penumpang pejalan kaki serta yang pakai kendaraan untuk penumpang kelas ekonomi.
Untuk tiket ekonomi dewasa meningkat dari Rp 46 ribu menjadi Rp 57 ribu.
Tiket ekonomi anak / bayi turun dari Rp 28 ribu menjadi Rp 5.800. Kenaikan ini sesuai peraturan yang ditetapkan Kementerian.
Untuk kendaraan golongan I meningkat dari Rp 62 ribu jadi Rp 70 ribu.
Kendaraan golongan II meningkat dari Rp 129 ribu jadi Rp 146 ribu.
Sedangkan kendaraan golongan III meningkat dari Rp 250 ribu jadi Rp 285 ribu.
Kendaraan Golongan IV juga mengalami peningkatan, baik kendaraan angkutan penumpang maupun barang.
"Golongan IV kendaraan penumpang naik dari 917.000 mnjadi 1.023.000, dan golongan IV kendaraan barang meningkat dari 827.000 jadi 962.000,"kata Agus Sugiarta.
Kenaikan tarif penyeberangan juga terjadi dibeberapa penyeberangan antar Provinsi.
Untuk golongan V kendaraan peenumpang meningkat dari Rp 1.780.000 jadi Rp 1.949.000, dan kendaraan barang naik dari Rp 1.460.000 jadi Rp 1.628.000.
Golongan VI kendaraan penumpang naik dari Rp 3.010.000 jadi Rp 3.185.000, sedangkan kendaraan pengangkut barang naik dari Rp 2.398.000 jadi Rp 2.732.000.
Sedangkan kendaraan golongan VII, VIII, dan IX alami peningkatan drastis.
Kendaraan golongan VII meningkat dari Rp 3.060.000 menjadi Rp 3.501.000.
Kendaraan golongan VIII naik dari Rp 4.538.000 jadi Rp 4.955.000. Golongan IX naik dari Rp 6.830.000 jadi Rp 7.246.000.
"Kenaikan ini sudah disosialisasikan,"imbuhnya.(*)