Corona di Bali
Koster Perpanjang Status Tanggap Darurat Penanganan Covid-19 di Bali
Melalui Surat Keputusan itu, Koster memperpanjang status tanggap darurat penanganan pandemi Covid-19 di Bali dari 30 April sampai 30 Mei 2020.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster memperpanjang status tanggap darurat dalam penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali.
Perpanjangan status tanggap darurat tersebut dilakukan melalui Keputusan Gubernur Bali nomor 303/04G/HK/2020 tentang perpanjangan masa tanggap darurat pandemi Covid-19.
Melalui Surat Keputusan itu, Koster memperpanjang status tanggap darurat penanganan pandemi Covid-19 di Bali dari 30 April sampai 30 Mei 2020.
"Kita ketahui bersama bahwa Keputusan Gubernur tang terdahulu melakukan masa tanggap darurat sampai dengan tanggal 30 April," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra.
• Ringankan Beban Krama yang Terdampak Covid-19, Desa Adat dan LPD Jero Kuta Batubulan Bagikan Sembako
• Satpol PP Gianyar Masih Temui Warga yang Berolahraga di Tempat Keramaian Ditengah Pandemi Covid-19
• Mulai Berlaku 1 Mei 2020, Koster Terbitkan Surat Larang Kendaraan Penumpang Keluar-Masuk Bali
Hal tersebut Dewa Indra jelaskan saat melakukan siaran pers melalui teleconference, Jum'at (1/5/2020) malam.
Dewa Indra menjelaskan, perpanjangan masa tanggap darurat ini disesuaikan dengan realitas yang ada di lapangan.
"Karena masa perpanjangan tanggap darurat ini dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan situasi lapangan yang kita hadapi bersama," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali itu. (*)