12 Kategori PNS Ini Dipastikan Tak Dapat THR, Direncanakan Cair pada Pekan ke-2 Mei 2020

Tidak adanya THR untuk mereka sebagai bentuk penghematan anggaran belanja pemerintah untuk bisa menyokong pembiayaan Covid-19.

Editor: Wema Satya Dinata
Shutterstock via Tribunnews
Ilustrasi THR 

12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Angka tersebut lebih rendah daripada anggaran THR  tahun lalu senilai Rp 35 triliun, ini karena dua ada 12 PNS yang tidak dapat THR.

Pencairan THR PNS dan TNI-Polri diharapkan mempertahankan daya beli masyarakat di tengah pandemi Virus Corona atau COVID-19.

Namun, tak semua PNS, anggota Polri, dan prajurit TNI akan menerima THR.

Ada kriteria khusus ditetapkan pemerintah mengingat sedang terbatasnya anggaran karena saat ini pemerintah fokus pada penanganan COVID-19.

Berikut 13 kriteria ASN yang akan menerima THR sebagaimana dikutip dari Kontan:

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri

5. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya

6. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri penerima uang tunggu

7. Penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polriyang tewas atau gugur

8. Penerima gaji dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang dinyatakan hilang

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved