Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sempat Disiram Air Jamu di Padangsambian, Shinta Bogem Intan Hingga Dituntut 7 bulan Penjara

Shinta melakukan penganiayaan dengan cara melayangkan bogem ke wajah Intan diduga karena cemburu.

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
Net
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang perempuan bernama Shinta Sari Sadikno (23) harus menjalani sidang tuntutan secara virtual, pada Selasa (5/5/2020).

Perempuan kelahiran Jakarta ini dituntut pidana penjara selama tujuh bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Shinta dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban, Intan Wahyuni.

Shinta melakukan penganiayaan dengan cara melayangkan bogem ke wajah Intan diduga karena cemburu.

Terhadap tuntutan jaksa, Shinta yang menjalani sidang dari Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar langsung mengajukan pembelaan lisan.

Dalam pembelaannya, ia memohon kepada majelis hakim pimpinan I Putu Gde Novyartha agar dihukum ringan dengan alasan, bahwa telah mengakui, menyesali perbuatannya.

 Terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menanggapi pembelaan lisan terdakwa, Jaksa Kadek Wahyudi menegaskan tetap pada tuntutannya.

Sementara dalam surat tuntutannya, Jaksa Kadek Wahyudi menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh Bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tegasnya.

Namun sebelum pada pokok tuntutan, jaksa terlebih dahulu mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan wajah bagian bawah mata kanan saksi korban Intan Wahyuni mengalami luka memar. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum, dan telah ada perdamaian antara terdakwa dan saksi korban di persidangan," urai Jaksa Kadek Wahyudi.

Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa penganiayaan itu terjadi di kos The Ayudia, Jalan Gunung Soputan, Desa Padangsambian, Denpasar Barat, sekitar pukul 19.00 Wita, Rabu, 25 Desember 2019.

Awalnya terdakwa mendatangani kamar saksi korban, menanyakan permasalahan apakah benar saksi korban pernah berpacaran dengan kekasih terdakwa bernama Aris Riadi.

Singkat cerita terjadi lah perselisihan atau cekcok mulut antar terdakwa dan saksi korban.

Saksi korban sempat menyiramkan air jamu ke wajah terdakwa.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved