Corona di Bali

280 Lebih Warga Telah Ajukan Surat Keterangan Pulang Kampung,Begini Penjelasan Ditlantas Polda Bali

Dalam suasana bulan Ramadhan dan masa pandemi Covid-19, banyak masyarakat yang hendak mudik atau kembali ke kampung halamannya.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Wisnu Putra saat membagikan takjil di Simpang Cokroaminoto - Gatot Subroto, Denpasar, Bali. Selasa (5/5/2020) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pada situasi pandemi Covid-19, Kepolisian Ditlantas Polda Bali dan jajaran berikan imbauan serta persyaratan ini jika ingin ke kampung halaman, Rabu (6/5/2020).

Dalam suasana bulan Ramadhan dan masa pandemi Covid-19, banyak masyarakat yang hendak mudik atau kembali ke kampung halamannya.

Beberapa dari mereka pulang menggunakan sepeda motor, mobil pribadi dan angkutan umum untuk pergi menuju Pulau Jawa ataupun Nusa Tenggara.

Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Wisnu Putra memberikan tanggapan ke Tribun Bali saat ditemui di simpang Cokroaminoto-Gatot Subroto, Ubung, Denpasar, Bali Selasa (5/5/2020) sore.

Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Ekonomi Bali Tumbuh Negatif

Pemerintah Kembali Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi, Ini Kata Kepala Terminal Mengwi

Akibat PHK & Tak Ada Tempat Tinggal, Buruh Kasar Asal Luar Daerah di Bali Diijinkan Pulang Kampung

Ia mengatakan untuk saat ini, masyarakat diminta untuk menaati imbauan yang sudah disampaikan pemerintah dan diharapkan untuk tetap sabar hingga situasi normal kembali.

"Jadi sesuai dengan imbauan pemerintah untuk sementara ini, sambil menunggu situasi, kita dianjurkan atau diimbau untuk tidak pulang kampung atau tidak mudik. Tetap berada di Pulau Bali ini, sampai situasi normal kembali," ujar Kombes Pol Wisnu Putra kemarin sore.

Meskipun telah diberikan imbauan agar tetap berada di rumah atau tempat tinggalnya selama di perantauan, namun tak sedikit dari mereka tetap ingin balik ke kampung halaman.

Hal itu mereka lakukan setelah dinyatakan oleh pihak kantor untuk di rumahkan dan di PHK, sehingga mereka memutuskan untuk kembali ke kampung halaman.

Ditlantas Polda Bali dalam hal ini sebenarnya tidak mempermasalahkan jika ada masyarakat yang ingin berangkat dan kembali ke kampung halaman.

Namun dalam hal ini, ada syarat yang harus disampaikan terlebih dahulu ke pihak kepolisian terutama ke jajaran Polres/Polresta di masing-masing wilayah.

Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Bali AKBP I Nyoman Sukasena pun menjelaskan lebih lanjut terkait hal ini.

Saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon, ia mengatakan tidak mempermasalahkan jika masyarakat ingin kembali ke kampung halaman.

"Sebenarnya tidak kita permasalahkan jika mereka ingin pulang kampung, tapi ada syarat yang harus mereka siapkan yaitu surat dirumahkan atau PHK dari kantor yang ditunjukkan ke Polres atau Polresta, selanjutnya dibuatkan surat keterangan dari kepolisian untuk melanjutkan perjalanan mereka," ujarnya, Rabu (6/5/2020).

AKBP I Nyoman Sukasena bahkan menyebutkan, masyarakat yang hendak pulang kampung disebabkan karena tidak ada pekerjaan lagi dan tidak punya tempat tinggal sehingga mereka harus kembali ke tempat asalnya.

Sedangkan masyarakat yang ingin ke tempat asal dengan alasan mudik, tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan diminta untuk putar balik serta diam ditempat tinggalnya.

"Masyarakat yang hendak ke kampung halaman harus menyampaikan tujuan mereka, mau mudik atau pulang kampung. Kalau mudik kita tidak bolehkan, tapi kalau pulang kampung kita persilahkan dengan syarat harus menunjukkan surat tersebut," lanjut Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Bali terpisah.

Sementara itu, ditanya lebih lanjut mengenai surat PHK atau dirumahkan yang ditunjukkan masyarakat ke pihak kepolisian Polres/Polresta.

Ia mencatat pertanggal 4 April 2020, sudah ada 280 lebih orang yang menunjukkan surat PHK dan mendapat surat keterangan dari kepolisian untuk melanjutkan perjalanan ke kampung halaman.

Bahkan ia meyakini angka ini masih akan terus bertambah, namun belum dipastikan lebih lanjut berapa jumlahnya.

"Per tanggal 4 April 2020 lalu, kita mencatat ada 280 lebih yang mengajukan surat PHK dan meminta surat keterangan kepolisian untuk bisa kembali ke kampung halaman," tambah Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Bali.

"Ini masih terus bertambah tapi tidak ada lonjakan drastis, masih batas normal. Tapi untuk jumlah pastinya saya belum lihat lagi hingga hari ini, yang pasti bertambah lebih dari 300 dan itu saya juga belum bisa prediksi kedepannya," tutup Kombes Pol I Nyoman Sukasena kepada Tribun Bali.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved