Insentif Pekerja PHK & Dirumahkan Tak Kunjung Cair, Badung Malah Lakukan Pendataan Ulang Dari Nol

Pendataan itu pun ditindaklanjuti melalui surat yang dikeluarkan Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa terkait pendaftaran pekerja formal.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Dok
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga. 

Ditanya mengenai kapan insentif itu akan dicairkan, apakah bisa di pertengahan mei atau akhir mei? Oka Dirga tidak berani memastikan lebih lanjut.

Ia beralasan semuanya butuh proses, pasalnya pekerja yang diurus itu jumlahnya ribuan.

"Belum berani kita pastikan kapan akan cair. Namun masih ada proses lagi," katanya sembari mengatakan iya mudah mudahan lah masalah ini cepat selesai, soalnya ini jumlahnya ribuan.

Hanya saja pihaknya belum berani memberikan data secara pasti untuk besaran insentif yang akan diberikan kepada para pekerja yang kena PHK dan dirumahkan. Hanya saja katanya  besarannya kisaran Rp 600 ribu per orang. 

"Untuk itu (besaran -red) nanti biar pimpinan yang menentukan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved