Corona di Bali

Kepulangan Tenaga Kerja dari Luar Bali yang di PHK Wajib Jalani Rapid Test

Sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga turut melarang warga dari luar daerah yang tinggal

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dokumentasi Pemprov Bali
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin yang juga sebagai Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali mengikuti rapat koordinasi terkait penyelenggaraan transportasi udara selama masa mudik melalui telekonferensi dari Ruang Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, Kamis (7/5/2020) 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga turut melarang warga dari luar daerah yang tinggal di Pulau Dewata untuk mudik.

Kebijakan ini diambil guna mencegah penyebaran Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2) sebagai penyebab pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Namun, Pemprov Bali masih mengijinkan masyarakat yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tidak memiliki penghasilan lain untuk pulang ke kampung halamannya di luar Bali.

Mereka diijinkan pulang karena sama sekali tidak memiliki penghasilan untuk tinggal di Bali, sehingga balik ke kampung halamannya menjadi sangat penting.

Arema FC Beri Ucapan Ulang Tahun ke Kurnia Meiga, Begini Reaksi Aremania

3 Hari Tidak Keluar Kamar, WNA Amerika Ini Ditemukan Meninggal

STAN Tak Buka Pendaftaran Tahun 2020, Sempat Beredar Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan, bagi mereka yang akan dipulangkan ke kampung halamannya ini wajib dilakukan rapid test sebelum diberangkatkan.

"Pelayanan pemulangan tenaga kerja yang di PHK atau habis masa kontraknya harus melewati syarat utama yaitu wajib rapid test sebelum naik pesawat atau menggunakan transportasi lainnya," kata Rentin.

Hal itu Rentin ungkapkan ketika mengikuti rapat koordinasi terkait penyelenggaraan transportasi udara selama masa mudik melalui telekonferensi dari Ruang Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, Kamis (7/5/2020).

21.700 Paket Sembako Mulai Didistribusikan ke Warga Banyuwangi

Update Covid-19 di Bali, Positif Bertambah 10 Orang, 7 di Antaranya Transmisi Lokal

Kiper Persib Ini Gunakan Aplikasi Homecourt untuk Berlatih Mandiri, Jadi Lebih Seru

Tak hanya Pemprov Bali yang melakukan hak tersebut, sebaliknya jika ada pesawat yang berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju Bandara Internasional I Gustii Ngurah Rai juga wajib dilakukan rapid test.

"Hal ini dilakukan untuk meyakinkan pelaku perjalanan dalam kondisi sehat, minimal dengan menunjukkan hasil rapid tes dengan hasil non reaktif atau negatif," tegasnya.

Rentin yang juga sebagai Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Bali itu menjelaskan, rapat yang diikuti olehnya itu sebagai upaya dalam menyamakan persepsi antar unsur aparat di lapangan serta lebih mempertegas Standard Operational Procedure (SOP) penyelenggaraan tranportasi udara selama masa pelarangan mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Gmedia Resmi Luncurkan Fiberstream Sebagai Layanan Terbaru

PT. Kontak Perkasa Futures Bali Bergerak Salurkan 1000 Paket Sembako  

Rapat melalui video conference ini bersama-sama menyikapi Surat Edaran Direktorat Jenderal (Dirjen) Hubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Tranportasi Udara Selama Masa Pelarangan Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Selain itu disikapi pula Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nasional Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Pada rapat yang dipimpin Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV tersebut tampak hadir mengikuti video conference Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Komandan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) Ngurah Rai, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar dan pejabat di lingkungan Bandara Internasiona I Gusti Ngurah Rai.

Sebelumnya, Rentin juga menuturkan bahwa pihaknya mengijinkan tenaga kerja atau buruh kasar yang selama ini berkiprah di Bali dan saat ini mengalami PHK serta tidak mempunyai tempat tinggal diperbolehkan untuk pulang ke kampung halamannya masing-masing.

Pemulangan mereka sudah diatur oleh Pemprov Bali yang sudah mengeluarkan prosedur tetap (protap) atas seizin dari Kemenhub RI.

Mereka yang akan pulang ke kampung halamannya ini terlebih dahulu akan didata oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.

Pendataan tersebut dilakukan agar diketahui betul bahwa yang bersangkutan memang sudah mengalami PHK dan tidak mempunyai penghasilan lainnya untuk hidup di Pulau Dewata.

Data tersebut juga berisi nama lengkap serta daerah tujuan pulang dan harus melengkapi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Ketika verifikasi sudah dilakukan di Dinas Perhubungan, akan diantarkan surat itu kepada kami di Gugus Tugas. Kami di Gugus Tugas khususnya saya selaku sekretaris akan mengeluarkan surat keterangan jalan," kata Rentin di kantornya, Rabu (6/5/2020).

Dirinya menegaskan, surat keterangan jalan tersebut bisa dikeluarkan apabila sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah yang menerima kepulangan pekerja bersangkutan.

"Umpama, satu bus sebanyak 33 orang akan pulang ke Pati, Jawa Tengah. Saya harus terlebih dahulu mengkonfirmasi Gugus Tugas Jawa Tengah melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja di Jawa Tengah," jelasnya.

Nantinya, jika pemerintah di daerah tujuan sudah bersedia untuk menerima, baru surat keterangan jalan tersebut bisa dikeluarkan.

Bila mereka yang pulang kampung sudah membawa surat keterangan jalan maka tidak ada lagi yang bisa menghalangi hingga sampai di lokasi tujuan dan diterima oleh Gugus Tugas setempat.

Namun tak hanya membawa surat keterangan jalan, mereka yang balik ke kampung halamannya ini juga harus dilengkapi dengan surat keterangan sehat.

Rentin mengatakan, beberapa hari lalu sudah terdapat dua bus dari Bali yang membawa masyarakat pulang ke Pati, Jawa Tengah.

Sampai di sana, Gugus Tugas setempat langsung melakukan rapid test kepada para buruh tersebut, meskipun mereka sudah dilengkapi dengan surat keterangan sehat.

Rapid test tersebut dilakukan untuk memastikan agar para buruh tersebut benar-benar sudah sehat ketika berbaur di tengah masyarakat.

Selain mereka yang sudah pulang ke Pati, Jawa Tengah, Rentin menuturkan masih ada sekitar 2.600 orang lagi yang akan pulang kampung ke daerah asalnya. 2.600 orang tersebut akan pulang ke Lombok, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Rentin menegaskan, baik mereka yang sudah pulang kampung atau akan melakukan perjalanan ke Bali itu tidak akan diperbolehkan.

Menurutnya, siapapun nanti boleh melakukan perjalanan ke mana saja apabila pandemi Covid-19 sudah berakhir di seluruh dunia.

Dalam upaya melarang masyarakat untuk datang ke Bali, Rentin mengaku sudah memasang baliho di Pelabuhan Ketapang dan Lembar.

Baliho tersebut isinya meminta masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke Bali, untuk segera putar balik dan tidak jadi berangkat ke Pulau Dewata.

Namun bagi mereka yang ber-KTP Bali, yang memiliki tujuan yang jelas masih tetap diberikan kesempatan untuk pulang ke kampung halaman. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved