BBPOM di Denpasar
Penjelasan Badan POM Terkait Klaim Produk Herbal Sembuhkan Covid-19
Sehubungan dengan makin maraknya pemanfaatan produk herbal, khususnya produk yang disetujui klaim khasiat atau manfaatnya untuk membantu mempertahan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sehubungan dengan makin maraknya pemanfaatan produk herbal, khususnya produk yang disetujui klaim khasiat atau manfaatnya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh yang kemudian dikaitkan dengan upaya pencegahan dan pengobatan COVID-19, Badan POM RI memandang perlu memberikan penjelasan.
Obat herbal yang telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) Badan POM maka produk tersebut telah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, khasiat dan mutunya.
Klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji pra klinik dan uji klinis.
• Gelaran MotoGP 2020 Temui Titik Terang, Dorna Rencanakan 2 Seri Balap di Spanyol pada Bulan Juli
• Kepulangan Tenaga Kerja dari Luar Bali yang di PHK Wajib Jalani Rapid Test
• Arema FC Beri Ucapan Ulang Tahun ke Kurnia Meiga, Begini Reaksi Aremania
Apabila suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label/desain kemasan produk.
Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk infeksi virus Covid-19.
Untuk itu Badan POM mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dan tidak mudah percaya iklan atau pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati COVID-19.
Gunakan produk herbal secara aman dan tepat.
• Gmedia Resmi Luncurkan Fiberstream Sebagai Layanan Terbaru
• Pencegahan Covid di Badung, Wabup Suiasa Harapkan Keikhlasan Satgas Akan Tanggung Jawab Kemanusiaan
• Pasien Sembuh COVID-19 Jadi 2.381, Konfirmasi Positif 12.776
Jangan lupa lakukan Cek KLIK, pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa.
Konsultasikan terlebih dahulu ke dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentuPerhatikan peringatan/perhatian yang tercantum pada label.Membaca dengan teliti aturan pakai produk
Produk herbal yang telah memiliki NIE dapat dicek melalui website https:// cekbpom.pom.go.id/. Jika masyarakat menemukan produk yang mencurigakan atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, hubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom @pom.go.id, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. (*)