Update Jumlah Pekerja Bali yang Dirumahkan Capai 65.594 Orang, Kena PHK 2.189 Orang
jumlah pekerja formal yang dirumahkan saat ini mencapai 65.594 orang dan yang di PHK mencapai 2.189 orang
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Jumlah pekerja formal di Bali yang dirumahkan dan di PHK terus bertambah akibat pandemi covid 19.
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, jumlah pekerja formal yang dirumahkan saat ini mencapai 65.594 orang dan yang di PHK mencapai 2.189 orang
"Itu data yang terbaru. Kami baru saja selesai merekap," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (8/5/2020)
Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan, data tersebut didapat dari hasil pendataan Dinas Tenaga Kerja di masing-masing Kabupaten/kota di Bali
• Usai Terombang Ambing 11 Jam di Perairan Desa Sangsit Buleleng, Kapal Ikan Baruna Jaya Ditemukan
• Punya Penyakit Jantung, Seorang PDP Positif Covid-19 Asal Buleleng Dirujuk ke RSUP Sanglah
• PNS Terima THR Rp 1,5 - Rp 5,9 Juta, Cair Pekan Depan, CPNS Cuma Dapat 80 Persen
Perusahaan yang paling banyak merumahkan dan atau mem-PHk karyawan, lanjut Arda, adalah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Badung, kedua perusahaan di Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar
Pemerintah provinsi Bali, kata dia, hingga kini belum mempunyai program ataupun rencana untuk pekerja bali yang dirumahkan atau di PHK.
"Semua sedang digodok sesuai dengan anggaran yang ada," kata Arda
Namun demikian, ia mengatakan untuk program pemerintah pusat terkait pekerja yang dirumahkan dan di PHK ini baru sebatas program kartu pra kerja dari Kemenko Perekonomian.(*)