Corona di Bali
Datang ke Denpasar Tanpa Tujuan Jelas, Diwajibkan untuk Karantina 14 Hari
Pemkot Denpasar meminta masyarakat luar Denpasar yang tak memiliki kepentingan mendesak untuk sementara waktu tak masuk Denpasar
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pemkot Denpasar meminta masyarakat luar Denpasar yang tak memiliki kepentingan mendesak untuk sementara waktu tak masuk ke wilayah Denpasar, Bali.
Hal ini berkaitan dengan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar yang saat ini sudah masuk zona merah.
“Kan sudah jelas, kalau tidak ada kepentingan dalam masa pandemi Covid-19 ini jangan dulu ke Denpasar dan lebih baik tinggal di rumah saja,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai yang dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2020) siang.
Sesuai intruksi Walikota Denpasar, setiap orang yang datang ke Denpasar dan tinggal sementara juga wajib melapor ke lingkungan wilayah yang dituju.
• Dua Opsi Disiapkan untuk Tempat Rapid Test Warga Gatsu 1/18.
• Lurah Tonja Minta Kejujuran Warga Gatsu 1/18 Tracing Covid-19
• Buka Kantin di Rumah, Era Terapkan Pendidikan Karakter Kepada Anak
Diharapkan untuk melapor 1x24 jam dan nantinya wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat di Kota Denpasar yang menemukan ada warga luar yang tidak jelas tujuannya datang ke Denpasar, agar segera melaporkan ke Satgas Covid-19 setempat.
“Kami lakukan pengawasan bekerjasama dengan Satgas Covid-19 di desa atau kelurahan. Termasuk jika masyarakat menemukan warga datang dari luar daerah segera laporkan,” katanya.
Ia mengatakan, ini sebagai bentuk antisipasi agar kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar bisa ditekan.
Sebelumnya, seorang wanita asal Surabaya, Jawa Timur turut ditertibkan.
Hal ini dilaksanakan lantaran yang bersangkutan tidak memiliki tujuan yang jelas di Kota Denpasar.
Penertiban yang melibatkan unsur Sat Pol PP Kota Denpasar, Dishub Kota Denpasar dan BPBD Kota Denpasar ini dilaksanakan di Desa Pamecutan Kaja, Kamis (7/5/2020) malam.
Kadis Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan mengatakan, penertiban ini dilaksanakan setelah mendapat laporan dari Satgas Covid-19 Desa Pemecutan Kaja, yang melaporkan ada warga yang datang tanpa tujuan yang jelas.
Ini sesuai dengan Instruksi Walikota Denpasar Nomor 443/017/gugus Tugas Covid-19/2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar.
“Untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar, dalam instruksi tersebut jelas diamanatkan bahwa wajib dilaksanakan pengawasan dan pengetatan perbatasan dan pelabuhan sebagai pintu masuk Kota Denpasar, dan dijelaskan juga bahwa penduduk pendatang (duktang) yang tidak memiliki tujuan jelas wajib dikarantina,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, adapun kronologis penertiban ini berawal dari adanya laporan masyarakat di Desa Pamecutan Kaja.
“Iya bagi masyarakat yang tidak memiliki tujuan yang jelas akan diwajibkan untuk mengikuti karantina, untuk itu mari bersama-sama memutus penyebaran Covid-19 serta mendukung pengatatan dan pengawasan perbatasan di Kota Denpasar,” jelasnya. (*).