Corona di Bali
BREAKING NEWS - Terkait Sanksi Adat Penerapan PKM di Denpasar, MDA Denpasar Akan Seragamkan Sanksi
Ada dua sanksi yang akan diterapkan dalam pelaksanaan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar, Bali
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Ada dua sanksi yang akan diterapkan dalam pelaksanaan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar, Bali.
Keduanya yakni sanksi administratif dan sanksi adat.
Sanksi adat ini diberikan oleh desa adat di masing-masing wilayah yang melakukan PKM.
Terkait sanksi adat ini, Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kota Denpasar, Anak Agung Sudiana dalam rapat pembahasan draf Perwali PKM, Senin (11/5/2020) mengatakan, akan membuat sanksi yang sifatnya seragam se-Kota Denpasar.
• 3 Jenazah ABK WNI Dilarung ke Laut, Para ABK Lainnya Beri Info Terkait Pengalaman di Kapal
• Anak Ulang Tahun Tapi Tak Bisa Pergi Ke Luar Rumah, Nia Ramadhani Datangkan Kuda
• Sama-Sama Dinanti, Ini Perbedaan THR Dengan Gaji ke-13 PNS
"Nanti sanksinya kami akan susun seragam, walaupun setiap adat kan berbeda memiliki desa mawacara tapi karena pengaturan ini sofatnya se-Kota Denpasar dan terkait Covid-19 maka sanksinya sifatnya seragam," kata Sudiana.
Pihaknya akan merancang pararem lepas atau pangele karena dalam awig-awig tak ada diatur tentang Covid-19.
Sanksi ini akan diturunkan dari pararem lepas yang dibuat ini.
Untuk sanksinya bagi yang melanggar direncanakan berupa denda beras, atau diumumkan dalam paruman desa atau banjar.
"Juga bisa ada ngayah atau kerja sosial dan sejenisnya. Akan kami buat seragam sehingga antar desa adat tidak ada yang berbeda karena sifat khusus bantu pemerintah agar seragam," katanya. (*).