Corona di Indonesia
Pandemi Corona Tidak Halangi 2.743 Pasangan Ini Menikah
Bulan Mei ini sampai 11 Mei ada 2.743 pasangan yang menikah. Ini di bulan Ramadhan.
Pandemi Corona Tidak Halangi 2.743 Pasangan Ini Menikah
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pandemi Corona di tanah air tidak menghalangi pasangan untuk melangsungkan pernikahan.
Sebanyak 2.743 pasangan telah melangsungkan pernihakan sejak awal Mei hingga 11 Mei.
Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana dan Sistem Informasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kemenag, Anwar Saadi memastikan, pelayanan pendaftaran dan pencatatan pernikahan tetap berjalan selama pandemi corona ini.
• 1.113 Pemudik Nekat Dipulangkan ke Jakarta, Polisi Main Mata Bakal Ditindak
• Pemudik Bisa Didenda Rp 100 Juta, Ini Kata Doni Monardo yang 9 Pekan Tidur di Kantor
• Presiden Bilang Pulang Kampung dan Mudik Beda, Ini Curhat Sopir Mobil Travel
"Di saat Covid-19 ini layanan nikah tetap sesuai dengan koridor utamanya dalam surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor P 04. Itu mengatur sedemikian rupa bagaimana sistem pendaftarannya dan kapan bisa dilakukan layanan pencatatannya," ujar Anwar saat diskusi daring, Senin (11/5/2020).
Pendaftaran pernikahan bisa dilakukan secara online. Pendaftar dapat mendaftar melalui laman simkah.kemenag.go.id.
Anwar mengungkapkan, selama bulan Mei 2020, pasangan calon pengantin yang telah mendaftar mencapai 15.651.
Sementara yang melangsungkan pernikahan telah mencapai dua ribu lebih.
"Bulan Mei ini sampai 11 Mei ada 2.743 pasangan yang menikah. Ini di bulan Ramadhan," tutur Anwar.
• Warga Geger Suara Dentuman Misterius, Tidak Terkait Aktivitas Pesawat Militer
• Kepastian Ibadah Haji Tunggu 20 Mei, Pemerintah Siapkan 2 Skema
• Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas, Ini Alasan Pemerintah
Pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) selama masa pandemi Covid-19 sendiri harus mematuhi protokol kesehatan.
Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:
1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukkan data calon suami dan calon istri,
5. Checklist dokumen,
6. Masukkan No HP,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran. (.)(.)