Virus Corona

Kepastian Ibadah Haji Tunggu 20 Mei, Pemerintah Siapkan 2 Skema

Batas waktu terakhir menunggu kepastian penyelenggaran Haji tahun 1441 H adalah pada 20 Mei 2020.

Editor: Kander Turnip
dok kemenag ri
ilustrasi 

Kepastian Ibadah Haji Tunggu 20 Mei, Pemerintah Siapkan 2 Skema

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) masih menunggu kepastian penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/ 2020 M dari pemerintah Arab Saudi.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan, perlunya diputuskan batas akhir waktu menunggu ada atau tidaknya keputusan pelaksanaan Haji tahun 1441 H dari pemerintah Saudi.

"Urgensi adanya pembatasan waktu terakhir tersebut dimaksudkan sebagai dasar bagi pemerintah untuk menilai ketersedian waktu yang paling memungkinkan dalam persiapan dan pelaksanaan Haji tahun 2020 dalam suasana dan situasi yang tidak normal," katanya dalam rapat virtual dengan Komisi VIII DPR, Senin (11/5/2020).

1.113 Pemudik Nekat Dipulangkan ke Jakarta, Polisi Main Mata Bakal Ditindak

Pemudik Bisa Didenda Rp 100 Juta, Ini Kata Doni Monardo yang 9 Pekan Tidur di Kantor

Presiden Bilang Pulang Kampung dan Mudik Beda, Ini Curhat Sopir Mobil Travel

Selain itu, Zainut mengatakan, batas waktu terakhir tersebut juga menjadi pertimbangan dalam persiapan Ibadah Haji di tengah wabah Covid-19 dan pelaksanaannya nanti di Arab Saudi.

Karena itu, Zainut mengungkapkan, Kemenag mengusulkan batas waktu terakhir menunggu kepastian penyelenggaraan Ibadah Haji tahun ini.

"Kami juga mengusulkan batas waktu terakhir menunggu kepastian penyelenggaran Haji tahun 1441 H atau 2020 M dari Arab Saudi adalah pada tanggal 20 Mei 2020 atau pada akhir bulan Ramadan 1441 H sebelum Arab Saudi berlibur musim panas sampai minggu kedua bulan Juni 2020," ujar Zainut.

Kemenag telah menyiapkan dua skema, mengantisipasi keputusan pemerintah Arab Saudi nanti.

Pertama, adalah skema pelaksanaan ibadah haji dengan pembatasan kuota.

Kedua, skema apabila ibadah haji ditiadakan.

Proses Persiapan Dihentikan

Lebih lanjut, Zainut mengatakan, proses negosiasi harga layanan haji tidak dapat dilaksanakan.

Sebab, sampai saat ini belum ada perusahaan yang ditetapkan sebagai penyedia layanan transportasi darat untuk jamaah haji Indonesia.

Ia menyebutkan, negosiasi harga akan segera dituntaskan saat situasi sudah memungkinkan atau sudah ada kepastian bahwa Ibadah haji akan berlangsung.

Warga Geger Suara Dentuman Misterius, Tidak Terkait Aktivitas Pesawat Militer

Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas, Ini Alasan Pemerintah

“Seluruh proses pengadaan layanan haji di Arab Saudi yang meliputi penyiapan layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi dihentikan sampai pada tahap kesepakatan harga, untuk proses penandatanganan kontrak dan pembayaran uang muka kepada penyedia akan dilakukan kemudian,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved