Sri Mulyani Sebut THR PNS & Pensiunan Cair 15 Mei 2020, Ini Rincian Besarannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, regulasi pencairan THR yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah sudah ditandatangani oleh Presiden
TRIBUN-BALI.COM - Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri dan pensiunan dipastikan cair paling lambat Jumat, 15 Mei 2020 mendatang.
Kepastian jadwal pencairan THR aparatur sipil negara (ASN) ini menjadi kabar gembira bagi para PNS, TNI-Polri dan pensiunan di tengah pandemi Virus Corona atau COVID-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, regulasi pencairan THR yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sementara, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai beleid hukum teknis juga telah dikeluarkan.
• Mahayastra Komitmen Tata ‘Wajah’ Kota Gianyar,Serahkan Bansos Rp 1,36 Milyar di Desa Adat Tegal Tugu
• Isi Waktu Saat Pandemi Covid-19 dengan Membuat Ecobrick, Bisa Selamatkan Lingkungan
• Diduga Karena Stres & Telat Sarapan, Bule Asal Belarus Ngamuk di Kantor Satpol PP Denpasar
"Sekarang, persiapan satuan kerja (satker) untuk eksekusi THR, diharapkan (cair) serentak paling lambat pada Jumat ini, tanggal 15 (Mei)," katanya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Senin (11/5/2020).
Sri menekankan, sesuai dengan kesepakatan dalam sidang kabinet, pemberian THR pada tahun ini hanya ditujukan untuk ASN yang setara di bawah eselon dua (golongan 1,2 dan 3) serta semua pensiunan.
Artinya, pejabat eselon satu dan dua atau fungsional setara dengan eselon satu atau dua (golongan IV ke atas) tidak akan mendapatkan THR.
Lebih rinci, Sri menjelaskan, sebesar Rp 6,77 triliun ditujukan untuk THR ASN pusat, TNI dan Polri.
Sementara itu, anggaran untuk THR pensiun adalah Rp 8,70 triliun dan untuk ASN daerah diperkirakan mencapai Rp 13,89 triliun.
Sebelumnya, Sri mencatat, total penghematan belanja yang bisa didapatkan dengan mengurangi THR untuk ASN mencapai Rp 5,5 triliun.
Dana ini terutama akan dialokasikan untuk penanganan pandemi Virus Corona (Covid-19).
Sri menyebutkan, pemerintah membuat dua kebijakan baru mengenai THR untuk ASN.
Pertama, jumlah pejabat yang mendapatkan THR akan dikurangi.
Pejabat eselon dua ke atas, termasuk jajaran menteri, wakil menteri hingga presiden tidak mendapatkan THR.
selain itu, bagi eselon tiga ke bawah yang masih mendapatkan THR pun akan dikurangi secara besaran.