Corona di Indonesia
Atur Pemulihan Ekonomi Nasional Akibat Wabah Corona, DPR Setujui Perppu 1/2020 Menjadi Undang-Undang
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan dalam pandangan mini fraksi ada 8 fraksi yang setuju menjadikan Perppu corona menjadi UU.
TRIBUN-BALI.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 secara resmi disetujui sebagai Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Perppu 1/2020 ini berisi aturan tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan dalam pandangan mini fraksi ada 8 fraksi yang setuju menjadikan Perppu corona menjadi UU.
Sementara satu fraksi yakni Partai Keadilan Sosial (PKS) menolak Perppu tersebut.
• Inilah 10 Smartphone Paling Laris di Dunia Selama Kuartal-I 2020
• Ketika Masyarakat Dunia Sedang Jalani Fase Kehidupan ‘New Normal’, Kapan Pandemi Covid-19 Berakhir?
• Listrik Diputus, Pemasukan 0 Persen, Toya Devasya Desak PT. PLN Agar Memberikan Kelonggaran
Kendati begitu, hasil penolakan PKS tak berpengaruh dan tetap menjadikan Perppu menjadi UU.
"Setuju untuk menjadi UU?," tanya puan sambil mengetok palu dalam Rapat Paripurna III Masa Persidangan 2019-2020, Selasa (12/5/2020)
Sebelumnya penyampaian RUU tentang Penetapan Perppu 1/2020 melalui Rapat Kerja Badan Anggaran dan pada 4 Mei 2020 telah diambil Keputusan DPR RI tingkat satu untuk RUU Penetapan Perppu 1/ 2020 untuk dibawa ke tingkat paripurna.
Kemudian pada 6 Mei 2020 telah dilanjutkan dengan rapat kerja dengan Komisi XI.
Saat itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan berbagai update dan penjelasan seputar kebijakan Kemenkeu di tengah pandemi COVID-19, pembahasan asumsi makro dan postur APBN 2020.
Perppu 1/2020 ini telah dibahas secara intensif antara Pemerintah dan DPR.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa untuk mencegah moral hazard, dalam Pasal 12 (1) Perppu 1/2020 telah diatur pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang diatur dalam Perppu 1/2020 dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik.
“Tata Kelola tersebut diwujudkan dalam bentuk proses penetapan kebijakan yang transparan dan pelaksanaannya dalam peraturan perundang-undangan pelaksanaan Perpu 1/2020. Pemerintah juga sangat setuju dengan berbagai pandangan anggota dewan agar pelaksanaan Perpu yang ditetapkan sebagai Undang-Undang nantinya benar-benar dijalankan dengan tata kelola yang baik dan menghindari/mencegah terjadinya moral hazard”, tegas Menkeu.
Menkeu juga mengungkapkan dalam pidatonya bahwa Perppu 1/2020 diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk terus melanjutkan langkah-langkah dalam rangka mengatasi ancaman COVID-19 di bidang kesehatan, ancaman sosial dan ancaman perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.
Lebih lanjut, Menkeu mengatakan melalui Perppu 1/ 2020 diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh tenaga medis, masyarakat, dan pelaku usaha di sektor riil serta sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi secara lebih merata, antara lain mencakup:
• Liga Super Denmark Bergulir Lagi Akhir Bulan Mei 2020
• Rumah Sakit di Rusia Terbakar, 5 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia
• Ini 6 Cara Agar Anak Menjadi Optimistis di Tengah Pandemi.