Corona di Bali
Beredar Surat Keterangan Sehat Palsu di Gilimanuk, Ini Kata Kepala UPTD Puskesmas II Denpasar Barat
Adanya surat keterangan sehat palsu yang beredar di Pelabuhan Gilimanuk ternyata sudah diketahui Kepala UPTD Puskesmas II Denpasar Barat
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Adanya surat keterangan sehat palsu yang beredar di Pelabuhan Gilimanuk ternyata sudah diketahui Kepala UPTD Puskesmas II Dinas Kesehatan Denpasar Barat, dr Lana Wati.
Ia mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar.
"Untuk masalah pemalsuan surat keterangan sehat yang di Gilimanuk sudah saya serahkan ke Dinas Kesehatan Kota Denpasar," kata Lana Wati saat dihubungi melalui pesan WhatSapp, Rabu (13/5/2020).
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Luh Putu Armini mengaku tidak tahu adanya surat palsu yang beredar di Pelabuhan Gilimanuk.
• BREAKING NEWS: Surat Keterangan Sehat Palsu Beredar di Gilimanuk, Dijual Rp 100 - Rp 300 Ribu
• Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, Laut dan Udara Tindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas
Yang jelas, dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar melalui Puskesmas memang mengeluarkan surat keterangan sehat bagi warga yang sudah menjalani rapid test di Denpasar.
"Yang jelas kami hanya memberikan untuk satu orang saja. Kalau diberbanyak atau gimana, itu kami tidak tahu, silakan tanyakan ke pihak sana," kata Armini saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Untuk rapid test dan mendapatkan surat keterangan sehat di Kota Denpasar, lanjut Armini, tidak perlu membayar Rp 250 ribu.
"Untuk rapid test gratis, untuk suratnya itu dia bayar sesuai perda cuma Rp 15 ribu saja," kata Armini.
(*)