Corona di Bali

PKM Segera Diterapkan, Rai Mantra Minta Masyarakat Denpasar Atur Waktu Berbelanja ke Pasar

Perwali ini terdiri atas 9 Bab dengan 20 Pasal yang mengatur penyelenggaraan pembatasan kegiatan masyarakat, bantuan sosial, partisipasi masyarakat

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Dwi Suputra
Grafis Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Denpasar. 

Juga ada Pola Jaga Baya yang dilakukan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari bagi masyarakat dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), serta yang berstatus Pekerja Migran Indonesia (PMI), mahasiswa yang belajar diluar negeri, tenaga medis, paramedis dan non medis yang telah melaksanakan karantina di rumah singgah, sebagai isolasi mandiri lanjutan.

Mewajibkan lapor diri bagi masyarakat yang baru tiba di Daerah termasuk warga negara asing dan ekspatriat ke Kepala Dusun atau Lingkungan untuk selanjutnya diberikan edukasi melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari.

Selama diberlakukan PKM, Pemkot berkoordinasi dengan Desa, Kelurahan dan Desa Adat membantu warga masyarakat yang terdampak penyebaran Corona dengan memberi bantuan sosial yang tidak mengikat.

Bantuan sosial dapat diberikan kepada warga masyarakat yang tidak terdata sebagai warga Desa, Kelurahan atau Desa Adat tetapi terdampak penyebaran Corona berupa sembako, beras, atau nasi bungkus.

Untuk sanksi jika ada yang melanggar yakni sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, perintah untuk tidak melanjutkan perjalanan atau putar arah, perintah membeli masker, hingga tidak dilayani dalam pengurusan administrasi kependudukan, hingga pencabutan izin.

"Yang tidak dilayana administrasi kependudukannya jika penduduk tidak melapor terkait kedatangan dirinya dari luar, termasuk tidak melaporkan riwayat kesehatannya," kata Lestari.

Selain itu juga ada sanksi adat yang diatur oleh Majelis Desa Adat Kota Denpasar, dimana pada masa pandemi Covid-19 ini sanksi diseragamkan untuk seluruh desa adat di Denpasar.

Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra meminta masyarakat tidak sering-sering berbelanja ke pasar.

Rai Mantra meminta masyarakat ke pasar empat hari sekali.

"Cukup belanja 4 hari sekali, dan distok barang belanjaannya. Jangan setiap hari sekali ke pasar. Kalau bisa berbelanja dengan sistem online agar mengurangi mobilitas masyarakat di pasar," katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved