Corona di Bali

PKM Segera Diterapkan, Rai Mantra Minta Masyarakat Denpasar Atur Waktu Berbelanja ke Pasar

Perwali ini terdiri atas 9 Bab dengan 20 Pasal yang mengatur penyelenggaraan pembatasan kegiatan masyarakat, bantuan sosial, partisipasi masyarakat

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Dwi Suputra
Grafis Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Denpasar. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Tanggal 15 Mei 2020, Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di Desa, Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akan diundangkan oleh Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara.

Perwali ini terdiri atas 9 Bab dengan 20 Pasal yang mengatur penyelenggaraan pembatasan kegiatan masyarakat, bantuan sosial, partisipasi masyarakat, hingga sanksi.

Terkait pembatasan diatur secara rinci terkait pembatasan kegiatan masyarakat.

Pada awal pelaksanaannya tanggal 15 Mei itu pula akan dilakukan sosialisasi menyeluruh mulai dari penyiapan buku saku sampai penyamaan persepsi.

Terimbas Pandemi COVID-19, Harga dan Produksi Minyak Goreng Tandusan di Klungkung Anjlok

Pendaftaran Pekerja Formal Penerima Bansos Segera Ditutup, Disperinaker Badung Akan Verifikasi Data

Perusahaan Tak Ada Pemasukan, Pegawai yang Dirumahkan Terus Meningkat di Karangasem

Nantinya jika sosialisasi Perwali ini sudah menyentuh angka 50 - 60 persen maka akan dilanjutkan pada fase berikutnya.

Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Ni Komang Lestari Kusuma Dewi saat konferensi pers PKM, Rabu (13/5/2020) mengatakan terkait pelaksanaan PKM ini nantinya desa adat, akan melakukan pendataan penduduk termasuk Warga Negara Asing dan Ekspatriat yang ada di wilayahnya masing-masing.

Pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Desa, Kelurahan dan Desa Adat untuk percepatan penanganan Covid-19 dilakukan dengan cara pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah, pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja/kantor, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan sosial dan budaya, pembatasan kegiatan di tempat umum termasuk pembatasan belanja di pasar (belanja dari rumah), pembatasan moda transportasi dan mobilisasi masyarakat.

Jika ada kepentingan mendesak yang menyebabkan orang keluar rumah, maka setiap orang harus menggunakan masker, menjaga jarak, dan mengikuti prilaku hidup bersih.

Juga ada pembatasan belanja di pasar rakyat dan usaha perniagaan umum lainnya dengan mengutamakan belanja dari rumah secara online.

Jam operasional kegiatan usaha dibatasi sampai Pukul 21.00 Wita dan ikut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang.

Pelaku usaha/pedagang untuk melaksanakan protokol berdagang/berniaga juga memakai pelindung wajah/face shields, memakai masker dan sarung tangan karet/hand scoon, mengatur jarak aman bagi pengunjung dalam hal berpotensi menimbulkan antrean/berkumpul dengan cara memberikan tanda tunggu dilantai dengan rentang jarak tertentu minimal 1,5 sampai 2 meter.

"Khusus bagi pelaku usaha perniagaan penyediaan usaha makanan dan minuman berupa rumah makan, restoran, warung, kafe, depot atau tempat lainnya, diharuskan untuk mengatur posisi tempat duduk pengunjung dengan jarak minimal 2 meter atau membatasi jumlah tempat duduk atau tidak menyediakan tempat duduk sama sekali dengan memprioritaskan layanan berupa bawa pulang makanan dan minuman untuk membatasi jumlah kerumunan pengunjung serta melakukan jeda usaha setiap 2 jam sekali selama 10 menit dalam waktu jam operasional untuk membuka ventilasi dan melakukan penyemprotan cairan disinfektan melakukan penyemprotan disinfektan pada meja dan kursi pada waktu buka dan tutup usaha," katanya.

Bagi Desa, Kelurahan dan Desa Adat diusahakan untuk melaksanakan pembatasan belanja keluar rumah dengan mengadakan layanan atau kerjasama layanan antar belanja atau belanja dari rumah pada Pasar Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), dan Usaha Mikro Kecil Menengah.

Tokopedia Tersandung Masalah, Begini Profil Bos Tokopedia William Tanuwijaya, Awalnya Penjaga Warnet

Beredar Surat Keterangan Sehat Palsu di Gilimanuk, Ini Kata Kepala UPTD Puskesmas II Denpasar Barat

Pilu, Bocah Ini Dijemput untuk Karantina, Pakaian yang Dibawa Menyembul dari Kresek

Pengelola tempat umum seperti bioskop, diskotik, bar, karaoke, panti pijat, tempat hiburan sejenis, lapangan umum, serta fasilitas umum sejenis dan tempat wisata wajib menutup sementara kegiatannya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved