Corona di Bali

Saat PKM Denpasar, Semua Wajib Bawa Identitas, Pekerja dari Luar Wajib Bawa Surat Keterangan Kerja

Saat pelaksanaan PKM Denpasar, semua orang wajib membawa identitas diri, baik KTP maupun surat keterangan (suket) perekaman e-KTP

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Dwi Suputra
Grafis Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Denpasar. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Esok Jumat (15/5/2020), Kota Denpasar mulai menerapkan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat terkait pelaksanaan PKM di Denpasar.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai saat diwawancarai, Kamis (14/5/2020) siang, mengatakan saat pelaksanaan PKM semua orang wajib membawa identitas diri, baik KTP maupun surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.

Warga luar Denpasar yang bekerja di Denpasar wajib membawa surat tugas atau surat jalan atau surat keterangan kerja dari instansinya.

Update Covid-19: Sudah Ada 220 Pasien Sembuh di Bali - Denpasar Bersiap Terapkan PKM

"Misalkan, staf saya kan banyak dari luar Denpasar. Kami buatkan surat keterangan jalan. Nanti misalnya ditanya di perbatasan bisa langsung menunjukkan surat keterangannya itu," katanya.

Selain itu, juga membawa surat keterangan bagi usaha atau mandiri atau wirausaha para pekerja sektor informal, serabutan atau tenaga lepas dari satgas desa atau lurah.

"Jika misalnya jadi supplier di salah satu supermarket, dan yang bersangkutan tinggal di luar Denpasar, minta surat ke supermarket tersebut bahwa memang benar menjadi supplier-nya," kata Dewa Rai.

Sementara untuk kendaraan angkutan umum masih tetap bisa beroperasi.

Hanya saja jumlah penumpang dibatasi, yakni setengah kapasitas angkutan tersebut.

Adapun dasar pemikiran dikeluarkan kebijakan PKM ini, karena melihat masih banyaknya masyarakat yang melakukan ativitas di luar rumah dan belum disiplinnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti social distancing, physical distancing, serta masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah, disamping juga karena kasus Covid-19 masih terjadi.

Menurutnya, beragam hal yang turut diatur dalam Perwali PKM ini meliputi bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah, penerapan protokol kesehatan, pengetatan pengawasan perbatasan dan penduduk pendatang yang masuk Kota Denpasar, serta penggunaan masker, termasuk juga kegiatan usaha masyarakat seperti rumah makan, restoran, toko, pasar tradisional dan usaha lainnya

"Sekarang lebih dipertegas lagi, masyarakat bisa dikenai sanksi, jadi diharapkan agar masyarakat lebih disiplin untuk melaksanakan aturan ini nantinya untuk kepentingan kita bersama dalam memutus penyebaran Covid-19," katanya. 

Sanksinya mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat usaha, penutupan usaha hingga pencabutan ijin usaha.

"Dengan adanya Perwali PKM ini kami ingin mengajak masyarakat Denpasar memasuki kehidupan normal yang baru, artinya kehidupan atau gaya hidup yang baru dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin," ajaknya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved