Corona di Bali

PKM Kota Denpasar Mulai Berlaku Pagi Ini, Baru Sejam 8 Orang Putar Balik Karena Tak Bawa Suket

1 Pos Induk di Umanyar Ubung dan 7 Pos Pantau yang tersebar di sejumlah titik Kota Denpasar mulai aktif hari ini.

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali / Rizal Fanany
Petugas melakukan pemeriksaan pada pengendara yang memasuki zona Pembatasan kegiatan Masyarakat (PKM) di Pos Induk Umanyar, Ubung, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020) . PKM ini bertujuan untuk percepatan penanganan virus corona atau covid - 19 di Kota Denpasar sesuai peraturan wali kota (perwali) nomor 32 tahun 2020 

PKM Tidak Sama dengan PSBB

Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, I Made Toya, Senin (11/5/2020) mengatakan PKM ini tak sama dengan PSBB.

“PKM ini membatasi kegiatan masyarakat, jadi kegiatan masyarakat yang dibatasi, contoh keluar rumah, yang tidak perlu jangan keluar rumah dulu. Dari sisi perekonomian tetap berjalan dengan merujuk protokol kesehatan,” kata Toya.

Ia menambahkan, dalam penerapan PKM ini tak ada penutupan, namun hanya dilakukan pembatasan saja.

Pembatasan ini sebenarnya sudah berjalan, mulai dari belajar di rumah, bekerja di rumah, dan dengan dengan PKM ini dikuatkan kembali dalam bentuk regulasi berupa Perwali sehingga lebih tegas.

Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di Desa, Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akan diundangkan 15 Mei 2020.

Perwali ini terdiri atas 9 Bab dengan 20 Pasal yang mengatur penyelenggaraan pembatasan kegiatan masyarakat, bantuan sosial, partisipasi masyarakat, hingga sanksi.

Pada tahap awal, PKM Denpasar mulai 15 Mei - 30 Mei 2020.

Saat dimulai besok, akan dilakukan sosialisasi menyeluruh mulai dari penyiapan buku saku sampai penyamaan persepsi.

Nantinya jika sosialisasi Perwali ini sudah menyentuh angka 50 - 60 persen maka akan dilanjutkan pada fase berikutnya yaitu tahap lanjutan PKM, 31 Mei - 14 Juni 2020.

Untuk itu, pihak kepolisian akan mengawal PKM ini dan membentuk sejumlah posko yakni 8 pos di tahap awal: 

  1. Pos Induk Uma anyar
  2. Pos 2 A yani
  3. Pos 3 Mahendradata
  4. Pos 4 Imam bonjol
  5. Pos 5 Kebo iwa
  6. Pos 6 Biaung
  7. Pos 7 Penatih 
  8. Pos 8 Pesanggaran

Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Ni Komang Lestari Kusuma Dewi saat konferensi pers PKM, Rabu (13/5/2020) mengatakan terkait pelaksanaan PKM ini nantinya desa adat, akan melakukan pendataan penduduk termasuk Warga Negara Asing dan Ekspatriat yang ada di wilayahnya masing-masing.

Pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Desa, Kelurahan dan Desa Adat untuk percepatan penanganan Covid-19 dilakukan dengan cara:

  • pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah,
  • pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja/kantor,
  • pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah,
  • kegiatan sosial dan budaya,
  • pembatasan kegiatan di tempat umum termasuk pembatasan belanja di pasar (belanja dari rumah),
  • pembatasan moda transportasi dan mobilisasi masyarakat.
  • Jika ada kepentingan mendesak yang menyebabkan orang keluar rumah, maka setiap orang harus menggunakan masker, menjaga jarak, dan mengikuti prilaku hidup bersih.

 Juga ada pembatasan belanja di pasar rakyat dan usaha perniagaan umum lainnya dengan mengutamakan belanja dari rumah secara online.

 Jam operasional kegiatan usaha dibatasi sampai Pukul 21.00 Wita dan ikut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved