Corona di Bali

PKM Kota Denpasar Mulai Berlaku Pagi Ini, Baru Sejam 8 Orang Putar Balik Karena Tak Bawa Suket

1 Pos Induk di Umanyar Ubung dan 7 Pos Pantau yang tersebar di sejumlah titik Kota Denpasar mulai aktif hari ini.

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali / Rizal Fanany
Petugas melakukan pemeriksaan pada pengendara yang memasuki zona Pembatasan kegiatan Masyarakat (PKM) di Pos Induk Umanyar, Ubung, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020) . PKM ini bertujuan untuk percepatan penanganan virus corona atau covid - 19 di Kota Denpasar sesuai peraturan wali kota (perwali) nomor 32 tahun 2020 

 Pelaku usaha/pedagang untuk melaksanakan protokol berdagang/berniaga juga memakai pelindung wajah/face shields, memakai masker dan sarung tangan karet/hand scoon, mengatur jarak aman bagi pengunjung dalam hal berpotensi menimbulkan antrean/berkumpul dengan cara memberikan tanda tunggu dilantai dengan rentang jarak tertentu minimal 1,5 sampai 2 meter.

 "Khusus bagi pelaku usaha perniagaan penyediaan usaha makanan dan minuman berupa rumah makan, restoran, warung, kafe, depot atau tempat lainnya, diharuskan untuk mengatur posisi tempat duduk pengunjung dengan jarak minimal 2 meter atau membatasi jumlah tempat duduk atau tidak menyediakan tempat duduk sama sekali dengan memprioritaskan layanan berupa bawa pulang makanan dan minuman untuk membatasi jumlah kerumunan pengunjung serta melakukan jeda usaha setiap 2 jam sekali selama 10 menit dalam waktu jam operasional untuk membuka ventilasi dan melakukan penyemprotan cairan disinfektan melakukan penyemprotan disinfektan pada meja dan kursi pada waktu buka dan tutup usaha," katanya.

 Bagi Desa, Kelurahan dan Desa Adat diusahakan untuk melaksanakan pembatasan belanja keluar rumah dengan mengadakan layanan atau kerjasama layanan antar belanja atau belanja dari rumah pada Pasar Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), dan Usaha Mikro Kecil Menengah.

 Pengelola tempat umum seperti bioskop, diskotik, bar, karaoke, panti pijat, tempat hiburan sejenis, lapangan umum, serta fasilitas umum sejenis dan tempat wisata wajib menutup sementara kegiatannya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat.

Juga ada Pola Jaga Baya yang dilakukan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari bagi masyarakat dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), serta yang berstatus Pekerja Migran Indonesia (PMI), mahasiswa yang belajar diluar negeri, tenaga medis, paramedis dan non medis yang telah melaksanakan karantina di rumah singgah, sebagai isolasi mandiri lanjutan.

Mewajibkan lapor diri bagi masyarakat yang baru tiba di Daerah termasuk warga negara asing dan ekspatriat ke Kepala Dusun atau Lingkungan untuk selanjutnya diberikan edukasi melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari.

 Selama diberlakukan PKM, Pemkot berkoordinasi dengan Desa, Kelurahan dan Desa Adat membantu warga masyarakat yang terdampak penyebaran Corona dengan memberi bantuan sosial yang tidak mengikat.

 Bantuan sosial dapat diberikan kepada warga masyarakat yang tidak terdata sebagai warga Desa, Kelurahan atau Desa Adat tetapi terdampak penyebaran Corona berupa sembako, beras, atau nasi bungkus.

Syarat administrasi

Setiap pengendara yang melintas di pos-pos tersebut akan diperiksa kelengkapan administrasinya dan pengecekan suhu tubuh yang bersangkutan.

Adapun syarat-syarat administrasi yang dimaksud:

  • tanda pengenal,  baik KTP maupun surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.
  • surat tugas bagi pegawai negeri/ perkantoran,
  • surat jalan bagi pegawai swasta dari pimpinan perusahaan, dan
  • surat sehat  atau surat rapid test bagi warga denpasar yang keluar masuk di wilayah Denpasar.
  • Perusahaan yang masih mengharuskan pekerjanya hadir ke kantor ataupun turun ke lapangan khususnya yang berasal dari luar Denpasar agar membuatkan identitas seperti tanda pengenal, id card, ataupun surat keterangan dan sejenisnya.

Sehingga saat ada pemeriksaan di pos penjagaan yang bersangkutan memiliki tujuan jelas.

Bagi yang tidak bekerja diharapkan diatur oleh desa ataupun kelurahan masing-masing, sehingga ada surat keterangan bagi warga yang akan berkunjung ke Denpasar.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai saat diwawancarai, Kamis (14/5/2020) siang, mengatakan saat pelaksanaan PKM semua orang wajib membawa identitas diri, baik KTP maupun surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.

Warga luar Denpasar yang bekerja di Denpasar wajib membawa surat tugas atau surat jalan atau surat keterangan kerja dari instansinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved