Corona di Bali

PKM Kota Denpasar Mulai Berlaku Pagi Ini, Baru Sejam 8 Orang Putar Balik Karena Tak Bawa Suket

1 Pos Induk di Umanyar Ubung dan 7 Pos Pantau yang tersebar di sejumlah titik Kota Denpasar mulai aktif hari ini.

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali / Rizal Fanany
Petugas melakukan pemeriksaan pada pengendara yang memasuki zona Pembatasan kegiatan Masyarakat (PKM) di Pos Induk Umanyar, Ubung, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020) . PKM ini bertujuan untuk percepatan penanganan virus corona atau covid - 19 di Kota Denpasar sesuai peraturan wali kota (perwali) nomor 32 tahun 2020 

"Misalkan, staf saya kan banyak dari luar Denpasar. Kami buatkan surat keterangan jalan. Nanti misalnya ditanya di perbatasan bisa langsung menunjukkan surat keterangannya itu," katanya.

Selain itu, juga membawa surat keterangan bagi usaha atau mandiri atau wirausaha para pekerja sektor informal, serabutan atau tenaga lepas dari satgas desa atau lurah.

"Jika misalnya jadi supplier di salah satu supermarket, dan yang bersangkutan tinggal di luar Denpasar, minta surat ke supermarket tersebut bahwa memang benar menjadi supplier-nya," kata Dewa Rai.

Sanksi

Sanksi bagi yang melanggar:

Sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, perintah untuk tidak melanjutkan perjalanan atau putar arah, perintah membeli masker, hingga tidak dilayani dalam pengurusan administrasi kependudukan, hingga pencabutan ijin.
Yang tidak dilayani administrasi kependudukannya jika penduduk tidak melapor terkait kedatangan dirinya dari luar, termasuk tidak melaporkan riwayat kesehatannya.

2. Sanksi adat diatur oleh Majelis Desa Adat Kota Denpasar, diseragamkan untuk seluruh desa adat di Denpasar.

 Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra meminta masyarakat tidak sering-sering berbelanja ke pasar.

 Rai Mantra meminta masyarakat ke pasar empat hari sekali.

 "Cukup belanja 4 hari sekali, dan distok barang belanjaannya. Jangan setiap hari sekali ke pasar. Kalau bisa berbelanja dengan sistem online agar mengurangi mobilitas masyarakat di pasar," katanya.

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Denpasar (Grafis Tribun Bali/I Made Dwi Suputra)
Yang diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan PKM :

Mulai dari pedagang kaki lima, restaurant, rumah makan, hotel, pekerja konstruksi, hingga perbankan.

 Untuk pedagang kaki lima, diharapkan agar para pembelinya membungkus makanan yang dibeli.

 Dan jikapun harus makan di tempat tersebut, pengaturan kursinya harus berjarak minimal 1.5 meter, dengan tetap menggunakan masker untuk pembeli maupun penjualnya.

 Sedangkan untuk rumah makan, depot makan, maupun sejenisnya diharapkan pula untuk meneraapkan sistem take away.

 Apabila tetap membuka layanan makan di tempat, jumlah kursi yang disedikan adalah 50 persen dari biasanya dengan jarak 2 meter.

 Juga harus ada jeda setiap dua jam sekali dan pemilik atau pengelola wajib melakukan penyemprotan disinfektan selama 10 menit.

 Pelayan wajib memakai tutup kepala, rambut diikat bagi yang perempuan, menggunakan selop tangan, masker dan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 Wita.

 Untuk moda transportasi masih tetap diperbolehkan beroperasi namun dengan jumlah penumpang 50 persen dari jumlah kursi.

 Untuk semua kegiatan, jika ada indikasi petugasnya terpapar Covid-19, diwajibkan untuk melakukan rapid test secara mandiri.

 Jika ada yang sampai positif Covid-19, maka tempat usaha tersebut harus menghentikan operasionalnya minimal 14 hari.

Adapun dasar pemikiran dikeluarkan kebijakan PKM ini, karena melihat masih banyaknya masyarakat yang melakukan ativitas di luar rumah dan belum disiplinnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti social distancing, physical distancing, serta masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah, disamping juga karena kasus Covid-19 masih terjadi.

Menurutnya, beragam hal yang turut diatur dalam Perwali PKM ini meliputi:

  • bekerja dari rumah, belajar dari rumah,
  • beribadah dari rumah,
  • penerapan protokol kesehatan,
  • pengetatan pengawasan perbatasan dan
  • penduduk pendatang yang masuk Kota Denpasar,
  • serta penggunaan masker termasuk juga kegiatan usaha masyarakat seperti rumah makan, restoran, toko, pasar tradisional dan usaha lainnya. (*)
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved