Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

PKM Kota Denpasar Ditinjau dari Perspektif Hukum, Law As A Tool Social Engineering

Pengamat Hukum Universitas Udayana Bali, I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari menilik kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Denpasar

Istimewa
Pengamat Hukum Universitas Udayana Bali I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengamat Hukum Universitas Udayana Bali, I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari menilik kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Denpasar dari perspektif hukum.

Menurutnya yang aktif mengkaji problematika hukum dan masyarakat, secara teoritis, keberhasilan PKM dapat dilihat dari teori sistem, di mana terdapat substansi perangkat aturan, struktur yang melaksanakan dan culture masyarakat.

Untuk menjamin sistem sosial dapat berjalan, struktur hukum dan budaya hukum harus bersinergi.

"Jika substansi hukum tersedia, perangkat aturan tersedia, struktur hukum disiapkan, penegakan hukum disiapkan, tapi masyarakat tidak ikut bersinergi tidak akan berhasil jadi satu kesatuan sistem sebagaimana tujuan hukum PKM untuk menciptakan social order, ketertiban masyarakat," kata Mas Jayantiari kepada Tribun Bali, Minggu (17/5/2020).

Sebelas Manfaat Yogurt,  Perbaiki Suasana Hati hingga Tingkatkan Kekebalan Tubuh di Tengah Pandemi 

Hotel Milik BUMN Bisa Kembali Beroperasi Per 25 Mei 2020, Termasuk The Patra Bali Resort & Villas

PKM Mendapatkan Sorotan Tajam dari Masyarakat, Pengamat Hukum Unud : Biarkan PKM Berjalan Dulu

Dalam hal ini, Peraturan Wali Kota nomor 32 tahun 2020 untuk percepatan penanganan Covid-19, dengan pembatasan mobilitas masyarakat tanpa tujuan jelas, mudik dan tanpa masker.

"Pemerintah sedang melaksanakan secara teoritis law as a tool social engineering, merekayasa perilaku masyarakat yang diharapkan bisa direkayasa lebih kooperatif dengan situasi yang ada yakni mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas lagi," jelasnya.

Sehingga, muncul pengaturan terhadap pola perilaku.

Sebaliknya, munculnya persoalan-persoalan dalam implementasi di lapangan harus ada evaluasi agar pelaksanaan PKM tidak kontraproduktif.

"Apakah ketika PKM hendak dijalankan sudah disiapkan antisipasi, jangan sampai ada pembiaran terhadap implementasi yang tidak jelas supaya tidak kontra produktif," bebernya.

Pemerintah harus menghimpun masukan dari masyarakat sepanjang pelaksanaan PKM, kemudian dilakukan evaluasi dari keberlakuan aturan ini.

"Sehingga masyarakat bisa ditertibkan misal tidak ada tujuan jelas ke Denpasar ya tidak usah dulu kan, penyebarannya kan sudah ditingkat transmisi lokal, masyarakat juga harus mau beradaptasi untuk sama-sama keluar dari krisis, aturan hukum diciptakan untuk ketertiban," tuturnya.

Menurut lulusan terbaik S1 Fakultas Hukum Unud tahun 1999 dan lulusan terbaik pendidikan Doktor Ilmu Hukum Unud tahun 2019 itu, masyarakat Bali sudah memiliki pondasi bibit-bibit kesadaran akan hukum, living law.

Hal itulah yang harus ditarik untuk membangun keharmonisan dengan apa yang diatur oleh pemerintah.

"Menekankan, menggugah kesadaran tanpa harus di sanksi, diadopsi dari nilai kepatuhan budaya hukum sangat mudah responsif karena masyarakat Bali memiliki ketertiban dan kesadaran hukum adat," kata wanita kelahiran Denpasar 15 Januari 1977 itu.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved