Corona di Bali
PKM Mendapatkan Sorotan Tajam dari Masyarakat, Pengamat Hukum Unud : Biarkan PKM Berjalan Dulu
Baru dilaksanakan beberapa hari PKM sudah mendapatkan sorotan tajam di mata masyarakat, ini tanggapan dari I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Baru dilaksanakan beberapa hari, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sudah mendapatkan sorotan tajam di mata masyarakat, karena belum maksimalnya implementasi teknis di lapangan.
Menanggapi hal itu, Doktor bidang ilmu Hukum Universitas Udayana Bali, I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari mengatakan, bahwa masyarakat masih perlu adaptasi dan pemerintah harus jeli dalam evaluasi.
"Dari perspektif pelaksanaan hukum dan fungsi hukum tujuan dibuatnya PKM adalah sebagai upaya keras untuk menurunkan risiko penyebaran virus dan keluar bersama dari situasi pandemi Covid-19," kata Jayantiari kepada Tribun Bali Minggu (17/5/2020).
Hal itu dilakukan karena belum adanya obat khusus untuk penanganan pasien Covid-19 sehingga upaya-upaya PKM ini dilakukan sebagai "terapi" bagi masyarakat.
• Siswa Akan Ujian secara Online, SMK Dwijendra Gianyar Bagikan Kuota Internet ke Siswa
• Polsek Ubud Masih Buru Pencuri Ketu di Pura Taman Limut
• Ternyata 5 Hal Ini yang Menjadi Penyebab Diet Sering Gagal
Sebab dengan aturan hukum PKM ini ditujukan untuk membatasi mobilitas masyarakat yang tinggi, mengantisipasi Orang Tanpa Gejala (OTG) yang berisiko terjadi perpindahan virus transmisi satu orang ke orang lain dengan lintas perjalanan.
Masyarakat diminta menangkap maksud dari aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk menekan penyebaran wabah virus Corona.
"Dengan adanya PKM harusnya direspon dengan memberikan kesempatan untuk aturan ini dilaksanakan, bahwa pembatasan ini mengajak masyarakat lebih sadar akan protokol kesehatan, misalnya di jalan maskernya digunakan, bepergian dibatasi yang ada tujuan jelasnya," katanya.
Di lain sisi, masyarakat diminta untuk memahami maksud dan tujuan utama pemerintah dalam upayanya menanggulangi Covid-19.
"Pemerintah sudah melakukan sosialisasi, hanya saja mungkin belum maksimal sehingga respon masyarakat banyak yang kontra,"
Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi dalam memerangi Covid-19.
Pelaksanaan PKM baru tahap awal, sehingga pemerintah masih melakukan evaluasi agar kebijakan ini dapat berlaku lebih baik lagi.
"Masyarakat diajak bersama untuk bersinergi mungkin belum siap, menurut saya ini dibiarkan berjalan dulu kemudian dilakukan evaluasi, kalau baru satu dua hari kita belum bisa mengeneralisir atau melihat hasilnya," ujarnya. (*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/petugas-melakukan-pemeriksaan-kepada-pengendara-yang-memasuki-zona-pkm.jpg)