Terimbas Pandemi Covid-19, Pendapatan Badung Dari Sektor Pajak Hingga Mei Belum Sampai Rp1 Triliun

Bahkan hingga pertengahan Mei 2020 ini, pendapatan Badung dari sektor pajak belum mencapai 1 Triliun.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Eviera Paramita Sandi
Gambar oleh ming dai dari Pixabay
Foto ilustrasi kamar hotel 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah kabupaten Badung kini tidak bisa berbuat banyak karena adanya pademi virus corona atau Covid-19.

Pasalnya hal ini sangat berdampak pada dunia pariwisata yang merupakan sumber uang di Gumi keris.

Bahkan hingga pertengahan Mei 2020 ini, pendapatan Badung dari sektor pajak belum mencapai 1 Triliun.

Merosotnya pendapatan Badung lantaran matinya sektor pariwisata akibat pandemi covid-19, otomatis mengakibatkan anjlolknya pendapatan daerah Badung yang hampir 85 persen bersumber dari pajak hotel dan restaurant (PHR).

Memasuki triwulan kedua tahun ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)/Pesedahan Agung Kabupaten Badung menyatakan, nyaris tidak ada pemasukan dari PHR  ke kas daerah.

Kepala Bapenda/Pesedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama mengakui, bahwa pendapatan Badung dari sektor pajak mulai merosot.

Pihaknya mengatakan, tidak hanya merosot namun PHR nyaris sudah tidak bisa ditarik.

“Iya dengan kondisi seperti ini pendapatan Badung mulai turun drastis.  Terutama dari sektor pajak kami tidak bisa pungut,” ujarnya Senin (18/5/2020).

Pihaknya mengatakan, hampir seluruh wajib pajak hotel dan restaurant mengajukan penangguhan pajak.

Pasalnya dengan kondisi seperti ini banyak Hotel dan restoran yang tidak beroperasi maksimal.

Bahkan ada pula yang tidak beroperasi sama sekali.

“Ini (Penangguhan –red)  kita bisa maklumi, mengingat fakta di lapangan. Apalagi memang tidak ada kunjungan wisatawan, akibat pandemi covid-19,” ungkap Sutama

Mengenai keringanan yang diberikan pengusaha selama pandemi, mantan Kepala BPPT Badung ini mengaku Pemkab Badung sudah memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak.

Salah satunya adalah dengan memberikan keringanan bagi wajib pajak atau pengusaha selama enam bulan ke depan.

“Kami memberikan keringanan bagi WP, dengan tidak memungut pajak asal mengajukan surat permohonan penangguhan,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved