Bunuh Bos Toko Bangunan Karena Dendam, Sakim Fadillah Nyatakan Pikir-Pikir Diputus 13 Tahun Penjara

terdakwa yang menjalani sidang di Polsek Denpasar Selatan ini menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu, Selasa (19/5/2020).

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Lampung
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sakim Fadillah (39) sepertinya tidak terima dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun oleh majelis hakim.

Dari balik layar monitor, terdakwa yang menjalani sidang di Polsek Denpasar Selatan ini menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu, Selasa (19/5/2020).

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap bos toko bangunan UD Maju Djaya Gemilang, Senawati Candra (korban).

"Saya pikir-pikir, Yang Mulia," ucapnya dari balik layar monitor kepada majelis hakim pimpinan I Made Pasek. Pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan menyatakan hal yang sama.

Penyelundup 3 Kg Sabu Asal Cina Diganjar 20 Tahun Penjara, Ping Kwong Pasrah Menerima

Daftar Judul Film Anak yang Tayang Selama Program Belajar dari Rumah TVRI, Tanggal 11-19 Mei 2020

Dua Pipa Perusda Tirta Tohlangkir Karangasem Putus, Penyaluran Air ke Pelanggan Krodit

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa kelahiran Jember, Jawa Timur 24 September 1981 ini dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Sementara itu majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Sakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yaitu korban Senawati Candra.

 Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sakim Fadillah dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Ketua I Made Pasek.

Diberitakan sebelumnya, korban Senawati Candra ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamar tidurnya di Jalan Ahmad Yani Utara, Peguyangan, Denpasar Utara.

 Pelakunya adalah Sakim Fadillah yang tidak lain adalah teman anak korban.

Korban dibunuh dengan menggunakan batu sejenis pavling blok hitam di bagian kepala hingga tak bernyawa.

 Korban mengalami luka terbuka pada kepala di bagian alis mata, atas kepala, telinga, otak kecil akibat benda tumpul atau batu yang diambil dari halaman rumah korban.

Sebelum peristiwa berdarah ini terjadi, Sakim Fadillah sudah berteman dengan anak sulung korban sejak dua tahun.

Gara-gara Pandemi Covid-19, Pendapatan Parkir di Denpasar Turun Hingga 53 Persen

Kasus DBD di Karangasem Meningkat 100 Persen

8 Tersangka Bullying Bocah Penjual Jalangkote Ngaku Iseng, Tetap Diproses Hukum

Pertemanan mereka lantaran karena memiliki hobi yang sama yakni berternak ayam cemani.

Selama pertemanan itu, terdakwa sering datang ke rumah korban hingga beberapa hari belakangan pelaku ke rumah korban.

Pertemanan mereka rupanya tidak disetujui oleh korban, Senawati Candra.

Diduga korban mengeluarkan kata-kata yang menyakitkan perasaan terdakwa.

Mendapatkan sikap dan perkataan yang kurang menyenangkan dari ibu korban, selama tiga bulan terakhir pelaku pun jarang kerumah korban.

 Tapi saat ada janji atau ingin mencari anak korban, pelaku hanya bertemu di depan pintu rumah korban di Jalan Ahmad Yani Utara Gang Merpati nomor 183.

Pada hari Rabu, 5 Pebruari 2020 anak korban janjian untuk bertemu dengan terdakwa yang ingin mengajak ke gantangan ayam atau arena pertarungan ayam.

Sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa datang dan menunggu anak korban di depan rumah korban.

Selanjutnya mereka pergi ke gantangan ayam di Jalan Selaya yang berjarak 500 meter dari rumah korban.

Kurang lebih satu jam, keduanya lalu kembali ke rumah korban dan setelah tiba di lokasi, anak korban berniat untuk membeli rokok di warung dengan berjalan kaki.

Sedangkan terdakwa mengatakan ke anak korban mau masuk ke dalam untuk mengambil helmnya.

Namun saat itu juga terdakw melihat korban Senawati Candra tengah duduk di depan teras rumahnya.

Saat melihat korban, terdakwa langsung memiliki niat untuk menghabisi korban yang saat itu seorang diri di rumah.

Melihat korban berada di luar, terdakwa lalu masuk dan mengambil batu paving di halaman rumah korban, kemudian memukul korban pada bagian wajah dan kepala.

Akibat pukulan itu korban alami luka terbuka atau sobek hingga darah menetes diteras rumah korban.

Melihat aksi terdakwa yang membabi buta, korban sempat pergi ke dalam rumah atau menuju kamarnya yang berada di sisi timur rumah.

 Tapi terdakwa yang masih dendam, kembali mengejar korban ke kamarnya dan melanjutkan pemukulan dengan batu yang dibawanya.

Berkali-kali terdakwa melayangkan pukulan ke arah kepala depan dan belakang korban, hingga akhirnya korban mengalami luka serius.

Korban pun terkapar tak berdaya dan berlumuran darah.

Usai melakukan aksi keji tersebut, terdakwa lalu menyuci tangan yang terkena darah korban dan saat bersamaan anak korban datang.

Namun belum sampai masuk ke dalam rumah, anak korban diajak oleh terdakwa menuju kosnya di Jalan Salawati, Denpasar menggunakan sepeda motor Honda Beat DK 3622 AV milik pelaku.

Saat tiba di kos, Sakim lalu membersihkan diri, memasuki pakaian yang digunakan saat membunuh korban ke dalam kresek dan sholat.

Selanjutnya mereka kembali menuju tempat kejadian perkara (TKP), saat perjalanan di sekitar Jalan Gunung Kerinci - Jalan Nusa Kambangan, terdakwa membuang pakaiannya ke sungai Badung.

Sempat ditanya Anak korban apa yang dibuang pelaku, Sakim meminta untuk menghiraukan dan melanjutkan perjalanan ke rumah korban.

Di perjalanan, anak korban menerima telpon dari adiknya dan mengatakan kalau ibunya ditemukan meninggal dunia di kamar.

Anak korban melihat kondisi ibunya sudah bersimbah darah dan tidak bernyawa.

Selanjutnya keluarga menghubungi pihak kepolisian untuk mencari tahu kematian Senawati Candra yang juga pemilik toko bangunan UD Maju Djaya Gemilang.

Singkat cerita, terdakwa saat itu sempat diperiksa kepolisian bersama anak-anak korban lainnya. Namun Sakim mengaku saat itu tidak mengetahui hal itu.

 Hasil pemeriksaan terus dilakukan, hingga akhirnya Sakim dibawa menuju ke Polsek Denpasar Barat sebagai saksi.

Penyelidikan kembali dilakukan dan Sakim akhirnya mengaku kalau dialah yang membunuh korban. Motifnya karena sakit hati atau dendam karena beberapa bulan lalu ia dimaki-maki oleh korban. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved