Corona di Bali

Meski Jumlahnya Turun, Kota Denpasar Punya 161 Janda Baru di Tengah Pandemi Covid-19

Jumlah tersebut menurun dibanding periode Januari hingga Juni 2019 mencapai 234 lebih perkara.

Penulis: Noviana Windri | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa/IGB. Karyadi
Para pegawai PA Denpasar melaksanakan tugasnya tetap menggunakan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, Rabu (20/5/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati

TRIBUNBALI.COM, DENPASAR - Selama masa pandemi COVID-19 yang membatasi untuk berinteraksi langsung dengan orang per orang, perkara perceraian di Kantor Pengadilan Agama (PA) Denpasar klas lA mengalami penurunan.

Data yang dihimpun dari Panitera Pengadilan Agama (PA) Denpasar mencatat gugatan kasus perceraian baik gugat cerai maupun talak yang telah diputus selama periode Januari - 20 Mei 2020 sebanyak 161 kasus.

Artinya, ada sebanyak 161 wanita menjanda di Kota Denpasar pada masa Pandemi Covid-19.

Jumlah tersebut menurun dibanding periode Januari hingga Juni 2019 mencapai 234 lebih perkara.

FKG Unmas Denpasar Bagikan 100 Paket Sembako Kepada Warga Lelateng Jembrana

Ratusan Penumpang Asal NTT Diminta Putar Balik Saat Nyeberang via Pelabuhan Padang Bai, Ini Sebabnya

Resep Nasi Goreng Merah Nikmat, Cocok Jadi Menu Sahur dan Buka Puasa Ramadhan

“Yang jelas sangat menurun di periode yang sama di tahun 2019,” jelasnya I.G.B. Karyadi, Panitera Pengadilan Agama (PA) Denpasar, Rabu (20/5/2020).

Meski demikian, Pihak PA Denpasar tetap senantiasa mengedepankan mediasi atau menganjurkan kepada pasangan (suami-istri) yang menghadiri panggilan sidang perceraian selalu disarankan  untuk rukun kembali sebagai suami-istri.

Disamping perkara cerai, PA Denpasar juga menyelesaikan beberapa jenis perkara.

Seperti warisan, harta gonogini, dispensasi nikah, penetapan ahli waris, pengangkatan anak dan  sengketa ekonomi syariah seperti sengketa antar nasabah denga Bank Syariah.

Dengan rata-rata perkara yang diterima sebanyak 700 perkara/tahun.

Selama pandemi COVID-19, pelayanan bagi setiap pemohon/penggugat yang datang suasananya sedikit berbeda.

Karena disarankan bagi setiap pemohon/penggugat untuk mendaftar perkaranya melalui e-court yaitu aplikasi yang disiapkan secara online

“Kantor PA Denpasar tetap buka. Pendaftaran maupun sidang dilakukan secara daring. Ada juga beberapa dilakukan masih manual dengan alasan penundaan yang lama,” pungkasnya.

Karyadi melanjutkan, pemohon gugat cerai maupun talak yang bersifat manual tetap melalui protokol kesehatan yang telah ditetapkan

Penjelasan PLN UID Bali Soal Melonjaknya Tagihan Listrik Masyarakat

Pemerintah Salurkan Rp 2,59 Triliun Bantu Desa Lawan Covid-19

Seluruh Ormas Islam Bali Sepakat Salat Idul Fitri 1441 Hijriah Dilaksanakan di Rumah Masing-masing

Yakni wajib memakai masker dan jaga jarak saat mengajukan permohonannya pada petugas pendaftar di bawah kendali Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Denpasar maupun saat sidang berlangsung.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved