Corona di Bali
Perketat Seleksi Orang yang Akan Masuk Bali, Koster Surati Menhub Budi Karya dan Paparkan Enam Poin
Gubernur Bali, Wayan Koster ternyata sempat menyurati Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi guna menyikapi adanya pelaku perjalanan dari
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Daerah Bali tentunya mengapresiasi rencana pemerintah. Namun harus dipahami bahwa itu bukan hal yang mudah, jalan masih panjang dan belum usai," kata Dewa Indra saat mengikuti rapat koordinasi virtual melalui video conference (vicon) yang digelar Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Kamis (21/5/2020).
Oleh sebab itu, tuturnya, Bali ingin melakukan seleksi yang sangat ketat terhadap mereka yang akan masuk ke Bali, baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) karena semuanya berpeluang menjadi carrier Covid-19.
“Kita sepakat Bali segera pulih, tapi juga harus sepakat untuk melakukan seleksi ketat terhadap orang yang masuk Bali,” ujar Dewa Indra yang juga selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali itu.
Dewa Indra menambahkan, pemberlakuan wajib hasil swab PCR negatif merupakan bagian dari seleksi ketat yang diupayakan Bali agar tak muncul lagi klaster baru dalam penyebaran Covid-19.
“Uji swab dengan metode PCR merupakan filter yang kuat. Selama ini kita gunakan rapid test, hasilnya tidak memberikan keyakinan penuh. Mereka yang hasil rapid test-nya non reaktif tidak seterusnya tetap negatif Covid-19, ini yang kami evaluasi dan tingkatkan upaya penanganannya,” imbuhnya.
Ia memahami penerapan wajib hasil uji swab PCR negatif bagi penumpang yang turun di Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai bukanlah hal yang mudah.
Hal itu karena Bandara di daerah lain belum menerapkan instrumen swab PCR.
Oleh karena itu, upaya yang diambil Bali ini pasti ada kendala teknis di lapangan, namun pihaknya berharap agar kebijakan ini dikawal yang dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Aturan ini akan efektif diberlakukan mulai 28 Mei 2020 dan Dewa Indra memberi waktu hanya selama tujuh hari untuk mensosialisasikan aturan ini kepada maskapai dan juga masyarakat.
“Kita butuh waktu untuk mempersiapkan dengan baik. Namun sambil jalan, yang sudah siap bisa mulai memberlakukan dengan soft,” ujarnya.
Mengenai kapan pemberlakuan aturan ini akan berakhir, Dewa Indra menyebut akan terus melakukan evaluasi.
“Kapan selesai, tergantung dinamika lapangan. Kita lihat fakta lapangan. Kapan akhiri, kami akan menginformasikan,” tambahnya.
Birokrat asal Buleleng ini meminta agar pihak maskapai yang berada di garda terdepan dalam penerapan aturan ini bersungguh-sungguh dalam melakukan verifikasi kepada calon penumpang mereka.
Menjawab pertanyaan terkait apakah aturan wajib swab PCR negatif berlaku pada kru pesawat dan penumpang yang hanya transit, Dewa Indra mengatakan kalau hanya transit, cukup dengan hasil rapid test.
“Kecuali krunya akan tinggal di Bali, wajib menunjukkan hasil swab PCR negatif,” imbuhnya.