Corona di Bali
Perketat Seleksi Orang yang Akan Masuk Bali, Koster Surati Menhub Budi Karya dan Paparkan Enam Poin
Gubernur Bali, Wayan Koster ternyata sempat menyurati Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi guna menyikapi adanya pelaku perjalanan dari
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster ternyata sempat menyurati Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi guna menyikapi adanya pelaku perjalanan dari daerah lain ke Pulau Dewata.
Surat Gubenur Koster dengan Nomor 550/3653/Dishub tertanggal 18 Mei 2020 itu secara khusus memuat enam poin.
Pertama, Koster meminta setiap unit organisasi di jajaran Kemenhub yang mengelola pintu masuk wilayah Bali agar melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat.
Hal itu dilakukan sesuai kriteria Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Di poin kedua, Koster menegaskan bahwa pintu masuk wilayah Bali hanya menerima pelaku perjalanan melalui angkutan udara dengan hasil negatif dari uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).
• Denpasar Tambah Satu Kasus Positif Covid-19, Kasus Transmisi Lokal Terjadi 3 Hari Berturut-turut
• BMKG Sebut Hujan Berpotensi Masih Akan Terjadi di Bali Hingga Seminggu Kedepan
• Hari ini Pasien Positif Corona di Indonesia Bertambah 973 Orang, Total Positif 20.162 Orang
Hasil swab PCR itu dapat dikeluarkan oleh laboratorium rumah sakit pemerintah, pemerintah daerah atau laboratorium lain yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Selain melalui angkutan udara, di poin ketiga Koster menuliskan bahwa pintu masuk wilayah Bali juga menerima pelaku perjalanan melalui penyeberangan dan angkutan laut.
Berbeda dengan di angkutan udara yang wajib ada hasil test swab PCR, di angkutan laut minimal hanya dengan hasil negatif dari uji tes cepat (rapid test).
Tes rapid itu juga dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah, pemerintah daerah, dinas kesehatan atau pihak lain yang berwenang.
"Masa waktu berlakunya surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari uji swab atau rapid test selama-lamanya tujuh hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali," tulis Koster dalam poin selanjutnya.
• BMKG Sebut Hujan Berpotensi Masih Akan Terjadi di Bali Hingga Seminggu Kedepan
• Target 1200, Hanya 314 Warga Mengikuti Tes Rapid yang Dilaksanakan Dinkes Badung, 12 Reaktif
• Skenario Tahun Ajaran Baru 2020/2021 di Tengah Pandemi, Tetap Dimulai Pertengahan Juli 2020
Pelaku perjalanan, tulisnya di poin kelima, harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19 saat membeli tiket pesawat udara, angkutan penumpang, penyeberangan, dan angkutan laut untuk diverifikasi oleh petugas khusus yang ditunjuk oleh pengelola maskapai, perusahaan angkutan orang, dan pengelola penyeberangan atau pelabuhan.
Di poin terkahir, Koster menegaskan bahwa pelaku perjalanan yang berencana masuk wilayah Bali berkewajiban mengisi form aplikasi terlebih dahulu yang dapat diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id. untuk selanjutnya QRCode yang diperoleh setelah mengisi aplikasi ditunjukkan kepada petugas verifikasi.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, permohonan Gubernur Koster terkait pemberlakuan wajib hasil swab PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali bukanlah sesuatu yang mengada-ada dan bukan berarti Bali ingin diistimewakan atau diposisikan sebagai daerah yang ekslusif.
• Cukup Lapor via Online, Paket Sembako Dikirim pada Warga Banyuwangi
• Trump Salahkan China atas Pembunuhan Massal Akibat Pandemi Covid-19
Permohonan Gubernur untuk memberlakukan wajib hasil uji swab PCR negatif ini merupakan respon atas rencana pemerintah menjadikan Bali sebagai daerah yang paling pertama pulih dari Covid-19.