Dilimpahkan, Dhenis Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Narkotik

Dhenis Rikza Maristiawan (26) telah menjalani pelimpahan tahap II. Dhenis ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkotik.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
KOMPAS.com
Ilustrasi narkoba 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dhenis Rikza Maristiawan (26) telah menjalani pelimpahan tahap II.

Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar secara virtual.

Tersangka kelahiran Malang, Jawa Timur, 7 Maret 1994 dilimpahkan terkait tindak pidana narkotik.

Diketahui, Dhenis ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkotik.

M Nuh Warga Kampung Manggis Buruh Bangunan, Bukan Pengusaha, Minta Perlindungan

Unggah Foto Teman Yang Luka-luka Dan Sebut Korban Begal, Sumarjaye Minta Maaf Karena Sebar Hoaks

5 PDP Covid-19 Asal Buleleng Sudah 3 Minggu di Rumah Sakit, Ini yang Dikatakan Sekda Buleleng

Kala ditangkap, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 21,32 gram netto sabu, 330 butir ekstasi seberat 92,61 gram netto dan 10 biji tablet kenyal warna merah muda seberat 6,41 gram netto.

"Tersangka atas nama Dhenis Rikza Maristiawan sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Yang bersangkutan terlibat tindak pidana narkotik," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2020).

Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka lulusan SMP ini akan menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan.

Untuk saat ini, tersangka kembali dititipkan penahanannya di Polda Bali.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta.

Untuk jaksa sendiri, pihak kejaksaan telah menunjuk para jaksa yang menangani perkara ini.

Adalah Jaksa I Ketut Sudiarta dan Jaksa I Made Tofan Amijaya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Terkait dakwaan, pria pengangguran disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tengang Narkotik dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tengang Narkotik.

Diuraikan singkat dalam berkas perkara, tersangka Dhenis ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali di depan Kampus Unud, Jalan Pulau Nias, Sanglah, Denpasar, 15 Maret 2020 pukul 13.00 Wita.

Ditangkapnya tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat yang didapat pihak kepolisian.

Usai mengamankan yang bersangkutan, petugas kepolisian melakukan penggeledahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved