Pedagang di Tabanan Mulai Dipungut Retribusi, Gandeng Satpol PP

Penerapan pemungutan retribusi harian kepada para pedagang di seluruh Tabanan, Bali, dimulai Jumat (22/5/2020).

Tribun Bali
Foto Pasar Tabanan 

Keempat, jam operasional restoran, warung serta usaha sejenisnya dimulai pukul 08.00-22.00 Wita mulai Rabu (20/5/2020).

Pada poin ke lima, usaha pada poin ketiga dan ke empat yang ada pada radius pasar wajib membayar retribusi harian mulai 22 Mei 2020.

Dan poin terakhir, diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas usahanya.

"Penerapannya tersebut sudah sesuai dengan pembahasan yang matang. Pertama kira melihat dari kasus transmisi lokal yang kecil di Tabanan, sehingga kita anggap suasana sudah membaik untuk dibuka lebih panjang. Kemudian juga untuk menyelamatkan ekonomi masyarakat," jelas Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, Rabu (20/5/2020).

Bupati Eka melanjutkan, juga untuk mengurangi pemutusan hubungan kerja (PHK) baru, terutama di toko-toko modern.

"Yang terpenting masyarakat sudah bisa menerapkan pola dengan protap gugus tugas untuk tetap jaga jarak dan menjaga hidup sehat," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved