Pedagang di Tabanan Mulai Dipungut Retribusi, Gandeng Satpol PP

Penerapan pemungutan retribusi harian kepada para pedagang di seluruh Tabanan, Bali, dimulai Jumat (22/5/2020).

Tribun Bali
Foto Pasar Tabanan 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Penerapan pemungutan retribusi harian kepada para pedagang di seluruh Tabanan, Bali, dimulai Jumat (22/5/2020).

Penerapan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 517/686/Disperindag yang salah satunya terkait pemungutan retribusi terhadap pedagang di pasar.

"Retribusi pelayanan pasar harian akan dimulai lagi besok (hari ini). Sebelumnya, sejak 30 Maret lalu pedagang diberikan keringanan terkait retribusi pelayanan pasar, tapi untuk sewa lahannya masih berlaku," kata Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tabanan, Ni Wayan Primayani, Kamis (21/5/2020).

Primayani menjelaskan, penerapan pemungutan retribusi ini berlaku kepada seluruh pedagang baik pedagang bermobil maupun pedagang yang tak permanen (pedasaran).

M Nuh Warga Kampung Manggis Buruh Bangunan, Bukan Pengusaha, Minta Perlindungan

Unggah Foto Teman Yang Luka-luka Dan Sebut Korban Begal, Sumarjaye Minta Maaf Karena Sebar Hoaks

5 PDP Covid-19 Asal Buleleng Sudah 3 Minggu di Rumah Sakit, Ini yang Dikatakan Sekda Buleleng

Untuk tarifnya akan tetap disesuaikan dengan Perbup Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Rinciannya, untuk pedagang bermobil dikenakan tarif retribusi Rp 10 ribu per sekali berjualan per hari, dan pedagang yang berjualan non permanen (pedasaran) dikenakan Rp 2 ribu per hari.

"Semua pedagang dikenakan tarif retribusi pelayanan pasar sesuai Perbup yang berlaku," jelasnya.

Disinggung mengenai pengawasan aktivitas di Pasar, Primayani menyampaikan tetap menggandeng pihak Satpol PP untuk melakukan pengawasan bahkan penertiban.

Pengawasan lebih diutamakan terhadap pedagang yang berjualan di atas trotoar.

"Selain pengawasan pedagang liar, juga akan melakukan pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini seperti memakai masker, jaga kebersihan, dan juga jaga jarak," tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Tabanan kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 517/686/Disperindag terkait kegiatan di Pasar serta pengaturan jam operasional toko modern, restoran, rumah makan, warung dan usaha sejenisnya. Khusus untuk kegiatan perdagangan di pasar serta jam operasional mulai diterapkan hari ini, Rabu (20/5/2020).

Dalam SE tertanggal 18 Mei 2020 tersebut, ada enam point yang tertulis.

Diantaranya, pertama kegiatan perdagangan di Pasar dimulai pukul 08.00-15.00 Wita dan Pasar Senggol dimulai pukul 14.00-22.00 Wita mulai hari ini, Rabu (20/5/2020).

Kedua, melaksanakan pemungutan retribusi harian pasar dan retribusi pelayanan sampah sesuai ketentuan berlaku mulai Jumat (22/5/2020).

Ketiga, jam operasional toko swalayan dimulai pukul 10.00 Wita sampai 22.00 Wita, mulai hari ini (20/5/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved