Corona di Bali

BREAKING NEWS: 8 Desa di Denpasar Sudah Ajukan PKM, Petugas Akan Lebih Tegas

Nantinya setelah dilakukan pembahasan akan disampaikan kepada Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Pecalang Banjar Sumuh, Desa Adat Denpasar melakukan penjagaan di wilayahnya, salah satunya di areal simpang enam. Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam pencegahan penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dalam penjagaan tersebut mereka mengimbau kepada masyarakat yang keluar rumah dan memasuki wilayah Banjar Sumuh untuk memakai masker. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sudah delapan desa maupun kelurahan di Kota Denpasar yang mengajukan usulan untuk penerapan Perwali No 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sampai hari ini (25/5/2020).

Hal ini telah disampaikan kepada Walikota Denpasar dengan berbagai pertimbangan seperti jumlah kasus positif Covid-19 di wilayahnya.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai yang diwawancarai, Senin (25/5/2020) mengatakan, usulan dari 8 desa maupun kelurahan tersebut saat ini tengah dibahas oleh tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Denpasar.

Nantinya setelah dilakukan pembahasan akan disampaikan kepada Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra.

MMDA Akan Mulai Merancang Perarem Covid-19 Dan Sanksi PKM Kota Denpasar Mulai Besok

"Surat yang diajukan tersebut sedang dibahas tim gugus tugas, nanti akan disampaikan ke Walikota untuk mengeluarkan surat persetujuan," kata Dewa Rai.

Adapun 8 desa maupun kelurahan yang sudah mengajukan meliputi Kelurahan Panjer, Kelurahan Pedungan, Desa Sanur Kauh, Desa Pemecutan Kaja, Kelurahan Ubung, Desa Ubung Kaja, dan Kelurahan Penatih, Denpasar Dan Desa atau kelurahan Sesetan, Bali.

Dari 8 desa kelurahan tersebut, Dewa Rai mengatakan, ada wilayah yang meminta agar PKM ini bisa diterapkan mulai tanggal 28 Mei 2020.

"Perwali payung hukumnya, dan dari Gugus Tugas berharap agar serantak semua mengajukan. Walaupun tidak mengajukan di wilayah tersebut tetap berlaku karena berlaku seluruh kota," katanya. 

Dewa Rai mengatakan, dalam pelaksanaannya, semua harus berpedoman pada Perwali terkait hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Sehingga pihaknya pun meminta agar petugas yang bertugas di lapangan tidak arogan.

"Petugas harus simpatik namun tetap tegas sesuai apa yang diatur Perwali. Berikan penjelasan bagi yang belum disiplin. Bukan semata-mata jatuhkan sanksi utamakan membina masyarakat agar lebih disiplin," kata Dewa Rai.

Dengan pemberlakuan PKM ini, Dewa Rai meminta masyarakat tidak resah.

Semua operasional pertokoan, pasar tetap berjalan, dan tidak ada penutupan.

Titik beratnya hanya penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Misal kalau ke pasar wajib masker kan awalnya imbauan, sekarang wajib dan ada sanksi. Mulai dari teguran, disuruh ambil masker atau beli. Kalau tidak, tidak boleh masuk," katanya.

Pihaknya menambahkan, masing-masing OPD atau Dinas juga akan melakukan sosialisasi ke ranah yang sesuai dengannya.

"Dinas Perindustrian hari ini sudah mengundang pemilik toko berjejaring, swalayan untuk sosialisasi. Begitupun nanti Dinas Pariwisata undang pihak restoran maupun hotel," katanya. 

Perarem Covid-19

Majelis Madya Desa Adat (MMDA) Kota Denpasar akan mulai merancang pembuatan pararem Covid-19.

Dalam pararem ini juga akan memuat sanksi adat dalam penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar, Bali.

Hal tersebut dikatakan oleh Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kota Denpasar, Anak Agung Sudiana saat dihubungi Minggu (24/5/2020).

"Besok mulai membuat rancangan kesepakatan pararem dan sanksi. Kami juga akan gelar parum bersama dengan bendesa dan majelis untuk merancangnya," kata Sudiana.

Saat ini pihaknya mengatakan, masih turun ke posko-posko untuk melakukan kontrol, sosialisasi serta memberikan imbauan agar desa adat segera melakukan pengajuan penetapan PKM.

Sanksi adat untuk penerapan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar akan dibuat seragam.

Sehingga semua desa adat se-Kota Denpasar akan menerapkannya secara seragam.

"Itu sedang dirapatkan terkait pararem Covid-19. Di dalamnya akan diatur sanksinya, nanti sanksi adat seragam karena mengatur sama se-Denpasar yakni tentang pencegahan Covid-19," katanya.

Untuk sanksi adat ini, nantinya akan diarahkan pada sanksi pembinaan sosial seperti ngayah dan juga denda seperti denda beras maksimal 5 kg beras.

Namun denda ini baru diterapkan jika krama membandel.

Untuk tahap awal akan diupayakan dengan langkah pembinaan.

"Ya, kalau misalnya bengkung baru kenakan sanksi. Kalau pertama kami berikan pembinaan. Ini PKM ini kan sifatnya pembatasan kegiatan masyarakat," katanya.

Sudiana mengatakan, sanksi adat ini berlaku untuk semua orang yang ada di wilayah desa adat terkait.

Karena sesuai Perda Desa Adat, yang disebut krama desa adat yakni krama desa wed, krama tamiu, dan tamiu.

"Termasuk tamu luar negeri tetap kena. Siapapun yang ada di wilayah desa adat masuk sebagai krama desa adat," katanya.

Nantinya pihak MMDA juga akan mengundang masing-masing bendesa adat untuk melakukan sosialisasi.

Namun sosialisasi ini akan dilaksanakan bertahap agar tidak melibatkan banyak orang.

"Sosialisasinya rencananya perkecamatan. Atur kehadirannya biar tidak sekalian. Nanti bendesa yang meneruskan ke tingkat bawah hingga ke banjar-banjar," katanya. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved