Corona di Bali

Ini Alasan Kuasa Hukum Minta Penerbitan SP3 ke Penyidik Atas Kasus Ngaben Sudaji Buleleng

Upaya untuk mencabut status Gede S sebagai tersangka atas kasus pengabenan di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, terus dilakukan

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
Tim Hukum Berdikasi Law Office Gede Pasek Suardika menyerahkan surat permohonan SP3 kepada Kapolres Buleleng Selasa (26/5/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA -- Upaya untuk mencabut status Gede S sebagai tersangka atas kasus pengabenan di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, terus dilakukan.

Pada Selasa (25/5), kuasa hukumnya terpantau mendatangi Mapolres Buleleng, untuk memohon kepada Kapolres Buleleng, agar segera menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Kepada Tribun Bali, kuasa hukum tersangka Gede S, I Nyoman Agung Sariawan mengatakan, permohonan penerbitan SP3 ini dilakukan lantaran pihaknya menilai, prosesi Ngaben Sudaji dilaksanakan saat Bali khususnya Buleleng tidak dalam status PSBB atau Karantina Wilayah.

Pun saat hendak melakukan upacara Ngaben, pihak penyelenggara sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Gugus Tugas Covid-19 Provinsi, Camat Sawan, Babinsa dan Babinkamtibmas.

"Mendagri juga menyampaikan bagi yang melanggar PSBB, hukum yang diberikan hanyalah hukum sosial berupa push-up.

Sementara pakar hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra menyatakan dalam pelaksanaan PSBB tidak bisa dipidana.

Tersangka juga sudah minta maaf," terang Sariawan.

Berdasarkan alasan itu, Sariawan berharap agar Kapolres Buleleng bisa segera mengeluarkan surat SP3.

Namun bila saja Kapolres Buleleng tidak segera menerbitkan SP3, maka Sariawan mengaku pihaknya akan mencoba melaporkan kasus ini ke Komnas HAM.

Sementara Waketum DPP Persadha Nusantara Gede Suardana yang turut hadir di Mapolres Buleleng mengatakan jika tersangka Gede S hingga saat ini masih tetap patuh menjalani wajib lapor, setiap Senin dan Kamis.

Kondisi kesehatan dan psikilogisnya juga saat ini sudah berangsur membaik. "Dia (Gede S,red) memang sempat terpuruk.

Karena upacara ngaben Sudaji yang dihaturkan untuk leluhurnya tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak ada pihak yang ikut mengayomi dan mesuport seperti PHDI atau MDA.

Makanya kami turun membantu dia. Sekarang psikologis Gede S berserta keluarganya saat ini sudah membaik, tenang, dan tabah menghadapi persoalan ini," jelasnya.

Terpisah, Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya mengatakan, permohonan peneribatan SP3 ini akan dipelajari terlebih dahulu oleh pihaknya, untuk menentukan langkah apa selanjutnya yang akan diambil oleh Polres Buleleng. (rtu)

Kuasa Hukum Gede S, bersama Waketum DPP Persadha Nusantara Gede Suardana saat mendatangi Mapolres Buleleng, untuk menyampaikan permohonan penerbitan SP3 atas kasus pengabenan Desa Sudaji, Selasa (26/5/2020)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved