Corona di Bali

Sempat Diamankan Polsek Mengwi, Warga Sayan Baleran Badung Ini Akhirnya Dipulangkan, Ini Alasannya

Seorang warga di Banjar Sayan Baleran, Desa Werdi Bhuwana yang sempat diamankan polsek Mengwi, akhirnya di bebaskan, ini alasannya

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Made Rentin (tengah) saat memimpin untuk memberikan imbauan kepada warga yang menolak ikut rapid test, Senin (25/5/2020) 

Warga dengan inisial I Wayan SW itu pun langsung diamankan setelah jajaran polsek Mengwi diperintahkan untuk menindak tegas yang terduga provokator oleh Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin yang juga kepala BPBD Provinsi Bali.

“Saya mewakili Bapak Gubernur, Bapak Sekda Provinsi Bali sebagai Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali memerintahkan aparat kepolisian untuk menindak tegas masyarakat yang diduga sebagai provokator penolakan rapid test yang dilaksanakan ini,” ujar I Made Rentin saat memberikan imbauan kepada warga yang menolak ikut rapid test, Senin (25/5/2020).

Dalam pelaksanaan rapid test warga sempat menolak, akan tetapi langsung dilakukan pendekatan secara persuasif.

Sehingga proses rapid test pun bisa dilaksanakan dirumah warga yang sempat menolak tersebut.

Meski demikian, sempat beberapa warga yang berdiam di Gang Gunung Lempuyang, Banjar Sayan Baleran, Werdi Bhuwana, Mengwi berontak, ngotot bahwa rapid test yang dilaksanakan memojokkan banjarnya, sehingga meminta semua banjar di desa dilakukan rapid test.

“Proses yang mana harus dirapid test kita yang memiliki tugasnya. Karena kita memiliki rekam jejak dari kasus-kasus transmisi lokal sebelumnya,” ungkap Rentin kepada warga.

Pihaknya mengatakan, jika pendekatan secara persuasif tidak diindahkan, maka sudah masuk kategori melanggar aparat untuk melaksanakan tugas.

Sehingga bisa dilakukan proses selanjutnya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved