Corona di Bali
Sempat Diamankan Polsek Mengwi, Warga Sayan Baleran Badung Ini Akhirnya Dipulangkan, Ini Alasannya
Seorang warga di Banjar Sayan Baleran, Desa Werdi Bhuwana yang sempat diamankan polsek Mengwi, akhirnya di bebaskan, ini alasannya
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Salah satu warga di Banjar Sayan Baleran, Desa Werdi Bhuwana, Badung, Bali, yang sempat diamankan jajaran polsek Mengwi, lantaran diduga menjadi provokator penolakan rapid test akhirnya dibebaskan.
Meski demikian warga dengan inisial I Wayan SW itu tetap dipantau oleh aparat kepolisian dari Polsek Mengwi.
Kanit Reskrim, Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi,S.H.,M.H saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Pihaknya mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap warga yang berinisial I Wayan SW.
“Kami memang sudah melakukan pemeriksaan. Hanya saja semua itu tidak ada laporan resmi,” ujarnya Selasa (26/5/2020).
Pihaknya mengatakan, saat ini warga yang diamankan sudah dipulangkan kembali.
• Solusi Ditengah Pandemi Covid-19, Pengelola Hotel: Industri Perhotelan Siap Sambut Era New Normal
• Bersama Kominfo, LinkAja Sediakan Pembayaran Online di 18 Pasar Tradisional di Wilayah PSBB
• Dua Orang Alami Luka Bakar Akibat Tabung Gas Bocor di Denpasar, Pemilik Dirujuk ke RS Sanglah
Meski demikian, warga dengan inisial I Wayan SW itu masih tetap dilakukan pemantauan oleh aparat kepolisian.
Sehingga dipastikan di wilayah Werdi Bhwana tersebut tidak ada gejolak terkait rapid test yang dilaksanakan.
“Sebenarnya warga tersebut melakukan penolakan dengan spontanitas dan tidak ada direncanakan. Apalagi akhirnya mereka mau mengikuti rapid test,” bebernya.
Disinggung mengenai penolakan yang dilakukan, Iptu Wiwin mengatakan, masyarakat tersebut kurang mendapat informasi atau sosialisasi terkait rapid test yang dilaksanakan.
Masyarakat menganggap saat rapid test hasilnya reaktif mereka sudah terpapar virus Corona atau Covid-19.
Selebihnya jika pihak keluarga dikarantina, masyarakat takut tidak ada yang menjamin keluarganya dirumah.
Begitu juga yang saat dikarantina masyarakat takut tidak diberikan pelayanan yang baik oleh pemerintah.
“Jadi mereka hanya takut. Setelah dilakukan pendekatan dan pendalaman mereka mau akhirnya melakukan rapid test,” katanya sembari mengatakan jadi tidak ada masalah.
Diberitakan sebelumnya salah satu warga yang diduga menjadi provokator di Banjar Sayan Baleran, Desa Werdi Bhuwana untuk menolak melakukan rapid test, langsung diamankan aparat polri dari Polsek Mengwi.
Warga dengan inisial I Wayan SW itu pun langsung diamankan setelah jajaran polsek Mengwi diperintahkan untuk menindak tegas yang terduga provokator oleh Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin yang juga kepala BPBD Provinsi Bali.
“Saya mewakili Bapak Gubernur, Bapak Sekda Provinsi Bali sebagai Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali memerintahkan aparat kepolisian untuk menindak tegas masyarakat yang diduga sebagai provokator penolakan rapid test yang dilaksanakan ini,” ujar I Made Rentin saat memberikan imbauan kepada warga yang menolak ikut rapid test, Senin (25/5/2020).
Dalam pelaksanaan rapid test warga sempat menolak, akan tetapi langsung dilakukan pendekatan secara persuasif.
Sehingga proses rapid test pun bisa dilaksanakan dirumah warga yang sempat menolak tersebut.
Meski demikian, sempat beberapa warga yang berdiam di Gang Gunung Lempuyang, Banjar Sayan Baleran, Werdi Bhuwana, Mengwi berontak, ngotot bahwa rapid test yang dilaksanakan memojokkan banjarnya, sehingga meminta semua banjar di desa dilakukan rapid test.
“Proses yang mana harus dirapid test kita yang memiliki tugasnya. Karena kita memiliki rekam jejak dari kasus-kasus transmisi lokal sebelumnya,” ungkap Rentin kepada warga.
Pihaknya mengatakan, jika pendekatan secara persuasif tidak diindahkan, maka sudah masuk kategori melanggar aparat untuk melaksanakan tugas.
Sehingga bisa dilakukan proses selanjutnya. (*).